Menu

Mode Gelap
Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung

Hukum

Personil Polres Bireuen Amankan Pelaku Galian C Illegal di Batee Iliek

badge-check


					Personil Polres Bireuen Amankan Pelaku Galian C Illegal di Batee Iliek Perbesar

 

 

Narasiterkini.com, Bireuen– Personil satuan Reskrim Polres Bireuen, Rabu, (20 januari 2021) sekira pukul 15.00 Wib di Kecamatan Samalanga melakukan Penindakan terhadap adanya kegiatan Pertambangan (jenis Galian C) tanpa ijin/Illegal.

 

Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat SH., SIK.,MSI melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK kepada media ini, Jumat, (22/1/2021) membenarkan hal tersebut, menurutnya hal itu ditegakkan pihaknya sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 atas perubahan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

 

“Awalnya kita mendapat informasi bahwa ada unit alat berat jenis excavator yg sedang mengambil Pasir batu dilahan pinggiran sungai Batee iliek untuk diperjual belikan, lalu tim langsung bergerak ke TKP tersebut dan ditemukan terdapat 2 TKP,” ungkap AKP Fadillah.

 

 

Adapun lokasinya ada dua yaitu di Desa Kampong Meluem dan desa Cot Meurak Baru,” tambah AKP Fadillah.

 

 

Saat tim melakukan penangkapan para pekerja sedang mengambil pasir batu dilahan pinggiran sungai Batee Iliek untuk selanjutnya pihaknya menghentikan kegiatan pengambilan Pasir batu dilahan pinggiran sungai tersebut karna tidak dilengkapi dengan IUP Produksi.

 

Kini pihaknya telah memberhentikan pekerjaan tersebut dan turut mengamankan tersangka dan barang bukti serta nengumpulkan saksi saksi.

 

“Rencana selanjutnya kita melakukan proses penyidikan, pemeriksaan saksi ahli pertambangan, riksa saksi dan tersangka serta melakukan pemberkasan,” tutup AKP Fadillah, mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum