Narasiterkini.com, Bireuen– Personil satuan Reskrim Polres Bireuen, Rabu, (20 januari 2021) sekira pukul 15.00 Wib di Kecamatan Samalanga melakukan Penindakan terhadap adanya kegiatan Pertambangan (jenis Galian C) tanpa ijin/Illegal.
Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat SH., SIK.,MSI melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK kepada media ini, Jumat, (22/1/2021) membenarkan hal tersebut, menurutnya hal itu ditegakkan pihaknya sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 atas perubahan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.
“Awalnya kita mendapat informasi bahwa ada unit alat berat jenis excavator yg sedang mengambil Pasir batu dilahan pinggiran sungai Batee iliek untuk diperjual belikan, lalu tim langsung bergerak ke TKP tersebut dan ditemukan terdapat 2 TKP,” ungkap AKP Fadillah.
Adapun lokasinya ada dua yaitu di Desa Kampong Meluem dan desa Cot Meurak Baru,” tambah AKP Fadillah.
Saat tim melakukan penangkapan para pekerja sedang mengambil pasir batu dilahan pinggiran sungai Batee Iliek untuk selanjutnya pihaknya menghentikan kegiatan pengambilan Pasir batu dilahan pinggiran sungai tersebut karna tidak dilengkapi dengan IUP Produksi.
Kini pihaknya telah memberhentikan pekerjaan tersebut dan turut mengamankan tersangka dan barang bukti serta nengumpulkan saksi saksi.
“Rencana selanjutnya kita melakukan proses penyidikan, pemeriksaan saksi ahli pertambangan, riksa saksi dan tersangka serta melakukan pemberkasan,” tutup AKP Fadillah, mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu. (*)
Discussion about this post