Menu

Mode Gelap
Dari Shalawat hingga Semangat Kebangsaan, Brimob Batalyon C Gelar Maulid Bersama Ribuan Warga Kini Hadir Bengkel SR Auto Service Darul Makmur dengan Peralatan Kerja Serba Canggih PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

Hukum

Personil Polres Bireuen Amankan Pelaku Galian C Illegal di Batee Iliek

badge-check


					Personil Polres Bireuen Amankan Pelaku Galian C Illegal di Batee Iliek Perbesar

 

 

Narasiterkini.com, Bireuen– Personil satuan Reskrim Polres Bireuen, Rabu, (20 januari 2021) sekira pukul 15.00 Wib di Kecamatan Samalanga melakukan Penindakan terhadap adanya kegiatan Pertambangan (jenis Galian C) tanpa ijin/Illegal.

 

Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat SH., SIK.,MSI melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK kepada media ini, Jumat, (22/1/2021) membenarkan hal tersebut, menurutnya hal itu ditegakkan pihaknya sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 atas perubahan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

 

“Awalnya kita mendapat informasi bahwa ada unit alat berat jenis excavator yg sedang mengambil Pasir batu dilahan pinggiran sungai Batee iliek untuk diperjual belikan, lalu tim langsung bergerak ke TKP tersebut dan ditemukan terdapat 2 TKP,” ungkap AKP Fadillah.

 

 

Adapun lokasinya ada dua yaitu di Desa Kampong Meluem dan desa Cot Meurak Baru,” tambah AKP Fadillah.

 

 

Saat tim melakukan penangkapan para pekerja sedang mengambil pasir batu dilahan pinggiran sungai Batee Iliek untuk selanjutnya pihaknya menghentikan kegiatan pengambilan Pasir batu dilahan pinggiran sungai tersebut karna tidak dilengkapi dengan IUP Produksi.

 

Kini pihaknya telah memberhentikan pekerjaan tersebut dan turut mengamankan tersangka dan barang bukti serta nengumpulkan saksi saksi.

 

“Rencana selanjutnya kita melakukan proses penyidikan, pemeriksaan saksi ahli pertambangan, riksa saksi dan tersangka serta melakukan pemberkasan,” tutup AKP Fadillah, mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum