Narasiterkini.com, Suka Makmue– Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sampaikan pihaknya fokus mengawasi isu lingkungan hidup, saat ini di provinsi sudah terbentuk tim terpadu yang terdiri dari perwakilan unsur Forum pimpinan Kepala daerah (Forkopimda) Aceh.
“Ini tidak main main, jika biasanya teguran dan pembekuan kedepan bisa dipidanakan perusahaan yang merusak lingkungan. kita juga sudah membentuk tim terpadu ada polisi, TNI, DLH dan beberapa unsur lainnya. Ini tinggal menunggu dikeluarkannya SK oleh gubernur,” terang Irfannusir ketua komisi 2 DPR Aceh yang turut didampingi anggota Zaini, Jumat, (20/2/2021) kemarin. Dalam kunjungan ke beberapa pabrik kelapa sawit di wilayah itu pihaknya juga turut didampingi kepala DLHK Nagan Raya, Teuku Hidayat dan bidang terkait.
Kunjungan itu menyahuti laporan masyarakat dimana di Nagan Raya diduga ada perusahaan-perusahaan masih bermasalah dalam pengelolaan limbahnya. dalam pertemuan itu Ketua Komisi 2 tersebut menyampaikan kepada pihak perusahaan agar benar-benar memperhatikan Amdalnya. pihaknya tidak main-main dalam hal isu lingkungan hidup tersebut.
“Kedepan jika terdapat perusahaan yang yang benar-benar terbukti merusak lingkungan (setelah hasil lab keluar) bisa dituntut bisa dipenjarakan bukan saja izin tidak diperpanjang atau perusahaan yang ditutup,” tegas Irfannusir. ia mengaku pihaknya bukan hanya di Nagan Raya saja namun sudah keliling Aceh untuk melihat cara pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit.
“Ada perusahaan yang kami datangi namun pengurusnya lari, saat kami ke kolam limbah malah oknum aparat yang menghampiri kami, tegas kami sampaikan jika oknum tersebut melindungi yang salah kami telephone pimpinannya,” tambah Irfan.
Pada kunjungan itu, secara kasat mata ditemukan di aliran sungai yang dekat dengan salah satu perusahaan di wilayah itu air sungai berminyak yang diduga tercemar limbah perusahaan. ianya sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan jika nanti hasil lab keluar dan terbukti itu limbah dari perusahaan maka perusahaan tersebut dipanggil ke Banda Aceh oleh DPR Aceh. (*)
Discussion about this post