Menu

Mode Gelap
Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung

Hukum

DPR Aceh: Kita Serius Persoalan Limbah, Jika Terbukti Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

badge-check


					DPR Aceh: Kita Serius Persoalan Limbah, Jika Terbukti Bisa Dibawa ke Ranah Hukum Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sampaikan pihaknya fokus mengawasi isu lingkungan hidup, saat ini di provinsi sudah terbentuk tim terpadu yang terdiri dari perwakilan unsur Forum pimpinan Kepala daerah (Forkopimda) Aceh.

 

“Ini tidak main main, jika biasanya teguran dan pembekuan kedepan bisa dipidanakan perusahaan yang merusak lingkungan. kita juga sudah membentuk tim terpadu ada polisi, TNI, DLH dan beberapa unsur lainnya. Ini tinggal menunggu dikeluarkannya SK oleh gubernur,” terang Irfannusir ketua komisi 2 DPR Aceh yang turut didampingi anggota Zaini, Jumat, (20/2/2021) kemarin. Dalam kunjungan ke beberapa pabrik kelapa sawit di wilayah itu pihaknya juga turut didampingi kepala DLHK Nagan Raya, Teuku Hidayat dan bidang terkait.

 

Kunjungan itu menyahuti laporan masyarakat dimana di Nagan Raya diduga ada perusahaan-perusahaan masih bermasalah dalam pengelolaan limbahnya. dalam pertemuan itu Ketua Komisi 2 tersebut menyampaikan kepada pihak perusahaan agar benar-benar memperhatikan Amdalnya. pihaknya tidak main-main dalam hal isu lingkungan hidup tersebut.

 

“Kedepan jika terdapat perusahaan yang yang benar-benar terbukti merusak lingkungan (setelah hasil lab keluar) bisa dituntut bisa dipenjarakan bukan saja izin tidak diperpanjang atau perusahaan yang ditutup,” tegas Irfannusir. ia mengaku pihaknya bukan hanya di Nagan Raya saja namun sudah keliling Aceh untuk melihat cara pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit.

 

“Ada perusahaan yang kami datangi namun pengurusnya lari, saat kami ke kolam limbah malah oknum aparat yang menghampiri kami, tegas kami sampaikan jika oknum tersebut melindungi yang salah kami telephone pimpinannya,” tambah Irfan.

 

Pada kunjungan itu, secara kasat mata ditemukan di aliran sungai yang dekat dengan  salah satu perusahaan di wilayah itu air sungai berminyak yang diduga tercemar limbah perusahaan. ianya sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan jika nanti hasil lab keluar dan terbukti itu limbah dari perusahaan maka perusahaan tersebut dipanggil ke Banda Aceh oleh DPR Aceh. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Trending di Hukum