Narasiterkini.com, Calang– Pasca ditetapkannya RFR (25) sebagai Tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api rakitan laras panjang, berbagai dukungan dan ungkapan keprihatinan bermunculan serta menarik perhatian publik, khususnya masyarakat Aceh Jaya.
RFR terancam dikenakan sanksi sebagaimana di atur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (stbl. 1948 No. 17) dan Undang-undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang dapat diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Secara historis, UU ini (juga dikenal dengan UU Senpi) ditetapkan pada saat negara sedang dalam keadaan darurat, sehingga terdapat perdebatan dikalangan ahli hukum tentang relevansi UU tersebut pada era saat ini. Oleh karenanya, dalam rangka memperhatikan modernisasi dan kebutuhan hukum ditengah masyarakat saat ini, UU ini dipandang perlu untuk direvisi.
Selain itu, sejak UU ini disahkan, belum pernah terdapat tersangka yang di vonis atau bahkan setidak-tidaknya di tuntut dengan hukuman maksimum sebagaimana disebut dalam ketentuan dimaksud, dan dianggap mengandung norma dan frasa yang membingungkan sehingga UU ini pernah disengketakan di Mahkamah Konstitusi dengan register perkara nomor 27/PUU-XVIII/2020, meskipun pada akhirnya permohonan ini di tolak.
Sejatinya, kasus yang dialami oleh RFR ini berbeda dengan Ririn Efendi yang menciptakan pengendali senapan berbasis microcontroller yang dibuat sebagai tugas akhir pada institusi pendidikan yang bersangkutan.
Namun demikian, meskipun menurut ketentuan UU dimaksud yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana, namun RFR sendiri memiliki segudang prestasi yang patut untuk dipertimbangkan oleh penyidik, sehingga nantinya bakat dan kemampuannya tersebut dapat diarahkan/digunakan dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya, dikarenakan saat ini RFR telah ditetapkan sebagai Tersangka dan berada dalam Penahanan pihak Polres Aceh Jaya, maka dalam hal ini menyidik memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Lantas apakah perkara RFR dapat dihentikan demi hukum sebagaimana maksud Pasal 109 ayat (2)?Karena, misalnya, penghentian penyidikan demi alasan hukum ini pada pokoknya selaras dengan alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana sebagaimana diatur dalam BAB VII KUHP, Pasal 76, 77, dan 78, yaitu: nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena kadaluarsa.
Lebih lanjut, SP3 juga diatur dalam Pasal 30 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dimana SP3 dapat dilakukan melalui gelar perkara dan dalam rangka untuk memenuhi asas kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan hukum, serta harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disamping itu, apabila RFR tidak mendapatkan SP3 dari pihak kepolisian, maka terdapat harapan baginya untuk memperoleh penghentian penuntutan pada tingkat kejaksaan, dimana hal tersebut diatur dalam Peraturan Kejaksaan Agung (PerJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam hal ini, institusi kejaksaan diharuskan untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum… dst dengan memperhatikan kondisi dari pelaku itu sendiri.
Dengan banyaknya dukungan yang mengalir kepada RFR, saya yakin bahwa Penyidik tentunya tidak menutup mata begitu saja. Apabila memungkinkan, saya sangat berharap penyidik menilai perkara ini secara berimbang, baik secara obyektif maupun subyektif, demi terwujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Apabila tidak memungkinkan mengeluarkan SP3, maka harapan selanjutnya berada dihadapan Jaksa Penuntut Umum yang memiliki kewenangan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restoactive justice) dikarenakan konsep ini sendiri merupakan suatu metode yang sangat memperhatikan terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban. Jika korban dalam hal ini adalah “rakyat”, maka rakyat Aceh Jaya telah memberikan suara dan dukungannya kepada RFR agar segera dibebaskan dan melanjutkan kreativitasnya secara baik dan benar. Disatu sisi, kejadian yang dialami oleh RFR ini juga menjadi suatu peringatan bagi setiap orang untuk tidak membuat, menguasai atau memiliki senjata api secara ilegal, karena dapat diancam dengan sanksi pidana yang tinggi.
Oleh karenanya, segala hal terkait pembebasan RFR saat ini berada dihadapan aparat penegak hukum. Saya selaku salah satu pemuda Aceh Jaya bermaksud memberikan dukungan dan semangat kepada RFR untuk dapat mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan juga berharap pihak penyidik dapat segera mengeluarkan SP3 atas perkara yang bersangkutan, tentunya dengan memperhatikan aturan dan norma hukum yang berlaku. (Rils)
Penulis ( Hidayatullah Habli )
Pengacara dan Pimpinan Firma Hukum Hidayatullah-Guntari & Partners;
Pemuda Aceh Jaya Penerima Beasiswa Pemerintah Amerika Serikat pada program YSEALI Good Governance and Civil Society, dan Beasiswa Pelatihan di Kyoto Environmental Activities Association – Miyako Ecology Center, Jepang.
Discussion about this post