• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemuda Kreatif di Aceh Jaya yang Ditangkap Polisi Terus Mendapatkan Dukungan

by Redaksi
20 Februari 2021
in Hukum, Opini
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Calang– Pasca ditetapkannya RFR (25) sebagai Tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api rakitan laras panjang, berbagai dukungan dan ungkapan keprihatinan bermunculan serta menarik perhatian publik, khususnya masyarakat Aceh Jaya.

RelatedPosts

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

27 Juni 2025
Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

26 Juni 2025
Load More

 

RFR terancam dikenakan sanksi sebagaimana di atur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (stbl. 1948 No. 17) dan Undang-undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang dapat diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

Secara historis, UU ini (juga dikenal dengan UU Senpi) ditetapkan pada saat negara sedang dalam keadaan darurat, sehingga terdapat perdebatan dikalangan ahli hukum tentang relevansi UU tersebut pada era saat ini. Oleh karenanya, dalam rangka memperhatikan modernisasi dan kebutuhan hukum ditengah masyarakat saat ini, UU ini dipandang perlu untuk direvisi.

 

Selain itu, sejak UU ini disahkan, belum pernah terdapat tersangka yang di vonis atau bahkan setidak-tidaknya di tuntut dengan hukuman maksimum sebagaimana disebut dalam ketentuan dimaksud, dan dianggap mengandung norma dan frasa yang membingungkan sehingga UU ini pernah disengketakan di Mahkamah Konstitusi dengan register perkara nomor 27/PUU-XVIII/2020, meskipun pada akhirnya permohonan ini di tolak.

 

Sejatinya, kasus yang dialami oleh RFR ini berbeda dengan Ririn Efendi yang menciptakan pengendali senapan berbasis microcontroller yang dibuat sebagai tugas akhir pada institusi pendidikan yang bersangkutan.

 

Namun demikian, meskipun menurut ketentuan UU dimaksud yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana, namun RFR sendiri memiliki segudang prestasi yang patut untuk dipertimbangkan oleh penyidik, sehingga nantinya bakat dan kemampuannya tersebut dapat diarahkan/digunakan dengan sebaik-baiknya.

 

Selanjutnya, dikarenakan saat ini RFR telah ditetapkan sebagai Tersangka dan berada dalam Penahanan pihak Polres Aceh Jaya, maka dalam hal ini menyidik memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

 

Lantas apakah perkara RFR dapat dihentikan demi hukum sebagaimana maksud Pasal 109 ayat (2)?Karena, misalnya, penghentian penyidikan demi alasan hukum ini pada pokoknya selaras dengan alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana sebagaimana diatur dalam BAB VII KUHP, Pasal 76, 77, dan 78, yaitu: nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena kadaluarsa.

 

Lebih lanjut, SP3 juga diatur dalam Pasal 30 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dimana SP3 dapat dilakukan melalui gelar perkara dan dalam rangka untuk memenuhi asas kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan hukum, serta harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Disamping itu, apabila RFR tidak mendapatkan SP3 dari pihak kepolisian, maka terdapat harapan baginya untuk memperoleh penghentian penuntutan pada tingkat kejaksaan, dimana hal tersebut diatur dalam Peraturan Kejaksaan Agung (PerJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Dalam hal ini, institusi kejaksaan diharuskan untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum… dst dengan memperhatikan kondisi dari pelaku itu sendiri.

 

Dengan banyaknya dukungan yang mengalir kepada RFR, saya yakin bahwa Penyidik tentunya tidak menutup mata begitu saja. Apabila memungkinkan, saya sangat berharap penyidik menilai perkara ini secara berimbang, baik secara obyektif maupun subyektif, demi terwujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Apabila tidak memungkinkan mengeluarkan SP3, maka harapan selanjutnya berada dihadapan Jaksa Penuntut Umum yang memiliki kewenangan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restoactive justice) dikarenakan konsep ini sendiri merupakan suatu metode yang sangat memperhatikan terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban. Jika korban dalam hal ini adalah “rakyat”, maka rakyat Aceh Jaya telah memberikan suara dan dukungannya kepada RFR agar segera dibebaskan dan melanjutkan kreativitasnya secara baik dan benar. Disatu sisi, kejadian yang dialami oleh RFR ini juga menjadi suatu peringatan bagi setiap orang untuk tidak membuat, menguasai atau memiliki senjata api secara ilegal, karena dapat diancam dengan sanksi pidana yang tinggi.

 

Oleh karenanya, segala hal terkait pembebasan RFR saat ini berada dihadapan aparat penegak hukum. Saya selaku salah satu pemuda Aceh Jaya bermaksud memberikan dukungan dan semangat kepada RFR untuk dapat mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan juga berharap pihak penyidik dapat segera mengeluarkan SP3 atas perkara yang bersangkutan, tentunya dengan memperhatikan aturan dan norma hukum yang berlaku. (Rils)

 

Penulis ( Hidayatullah Habli )

Pengacara dan Pimpinan Firma Hukum Hidayatullah-Guntari & Partners;

Pemuda Aceh Jaya Penerima Beasiswa Pemerintah Amerika Serikat pada program YSEALI Good Governance and Civil Society, dan Beasiswa Pelatihan di Kyoto Environmental Activities Association – Miyako Ecology Center, Jepang.

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Kisah Pilu Suryadi, Uluran Tangan Untuk Kesembuhan Putranya

Kisah Pilu Suryadi, Uluran Tangan Untuk Kesembuhan Putranya

16 Oktober 2020
Wakil Bupati Baital Mukadis Sidak Kantor Camat dan Puskesmas

Wakil Bupati Baital Mukadis Sidak Kantor Camat dan Puskesmas

4 Maret 2025
Cegah Banjir, PUPR Aceh Barat Bangun Drainase di Beberapa Titik Perkotaan Meulaboh

Cegah Banjir, PUPR Aceh Barat Bangun Drainase di Beberapa Titik Perkotaan Meulaboh

8 Juli 2024

Most Popular

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri
Daerah

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara
Daerah

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

1 Juli 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue