Menu

Mode Gelap
Tim PKM STIKes Medika Seramoe Barat Laksanakan Pendampingan Psikososial Berbasis Permainan bagi Anak Pascabencana  Bupati TRK Terima Kunjungan Tim Peneliti Tohoku University Jepang IPELMANAR Pertanyakan Legalitas Perusahaan di Gampong Lhok, Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Permudah Akses, Dukung Pelaku Kuliner Lokal, PUPR Aceh Barat Aspal Jalan Menuju Objek Wisata Ketua PWI Nagan Raya Silaturahmi dengan Kajari, Siap Jadi Mitra Strategis Pemkab Nagan Raya Buka Pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Santri Dari Keluarga Kurang Mampu Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2027

Hukum

Pemuda Kreatif yang diamankan oleh Polisi Kini Didampingi YLBH AKA Aceh

badge-check


					Pemuda Kreatif yang diamankan oleh Polisi Kini Didampingi YLBH AKA Aceh Perbesar

 

Narasiterkini.com, Calang– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) resmi menjadi kuasa hukum RFR, tersangka kasus pembuatan senjata api rakitan yang diamankan pihak kepolisian Aceh Jaya.

 

“Alhamdulillah, kami dari YLBH-AKA telah diberikan kepercayaan menjadi kuasa hukum RFR. Kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam bekerja menangani kasus ini” ujar Hamdani Mustika, Ketua YLBH-AKA kepada media ini, Selasa (23/2/2021) di Calang.

 

Hamdani yang dampingi oleh Saifuddin, Kadiv Bantuan Hukum YLBH-AKA Distrik Aceh Jaya mengungkapkan, RFR adalah pemuda yang kreatif dan sangat inovatif.

 

Menurutnya, hal ini terbukti bahwa RFR juga mampu membuat droen tanpa batre, robotik, sabun wajah dan juga mampu membuat teh celup herbal daun tongkat ali.

 

“Jadi, yang perlu publik ketahui adalah, RFR bukan hanya mampu membuat atau merakit senpi, tapi cukup banyak deretan karya yang telah di buatnya” jelas Hamdani.

 

Hamdani kembali menjelaskan, bedasarkan informasi yang mereka input, sebelumnya belum pernah ada cacatan kejahatan yang pernah di lakukan RFR.

 

“Maka, patutlah kita semua memberi apresiasi kepada adek kita RFR yang mempunyai kemampuan yang luat biasa ini. Jangan gara-gara tinta setitik, rusak susu sebelanga” lanjutnya

 

“Kita juga berharap kepada instansi terkait agar bisa mengambil dan membina adek kita ini dengan sejuta karya yg telah mampu dia buat,” pungkasnya. (Rils/*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Trending di Hukum