Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Peristiwa

Dewan Abdya Desak Bupati Akmal Segera Bagikan Lahan Eks HGU PT CA

badge-check


					Dewan Abdya Desak Bupati Akmal Segera Bagikan Lahan Eks HGU PT CA Perbesar

 

 

Narasiterkini.com, Blangpidie – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan kembali Bupati Abdya Akmal Ibrahim agar segera merealisasikan janjinya terkait pembagian tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi yang berlokasi di desa Cot Seumantok Kecamatan Babahrot kabupaten setempat, hal ini di ungkapkan Ketua Komisi A DPRK Abdya Sardiman di ruang kerjanya, Kamis (25/2/2021).

 

Menurut Sardiman, adapun janji Bupati Abdya Akmal Ibrahim pada tahun 2020 lalu, lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi akan dibagikan kepada masyarakat sesuai yang telah ditentukan oleh pemerintah Abdya, dan Tgk Panyang (sapaan Sardiman) ini meminta komitmen Bupati untuk melaksanakan janji tersebut.

 

“Ada niat tidak bupati untuk membagikannya?, karena kalau hanya sebatas seremonial semata kan kecewa, karena ini untuk rakyat,” cetus Sardiman yang turut didampingi anggota Komisi A Julinardi dan Justar kepada sejumlah wartawan.

 

Wakil rakyat hasil pemilu legislatif tahun 2019 lalu melalui Partai Aceh tersebut juga meminta kepada Bupati Abdya agar memperhatikan nasib mantan kombantan atau korban konflik, ia juga memberikan contoh kabupaten lain di Aceh yang sudah memberikan perhatian kepada mantan kombatan sehingga keluarga yang menerima itu sudah dapat merasakan sedikit kebahagiaan.

 

“Untuk eks kombatan GAM atau korban konflik kabupaten lain di Aceh sudah dibagikan,” ujar Tgk Panyang.

 

Bagitu halnya disampaikan Ketua Komisi B H. Munir H Ubit, ia sebagai komisi yang membidangi masalah perkebunan tersebut dengan tegas mengingatkan Bupati Abdya Akmal Ibrahim agar pembagian lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi dapat segera dilaksanakan, sebab masyarakat masih menunggu dan terus bertanya-tanya kepada pihak legislatif terhadap persoalan itu.

 

“Kami mempertegas dan mengingatkan kembali agar sesegera mungkin lahan eks HGU PT. CA dibagikan kepada masyarakat, tentunya harus sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Munir politisi partai Golkar tersebut.

 

Selain desakan realisasi pembagian eks HGU PT Cemerlang Abadi, H Munir dan Sardiman juga mendesak bupati Abdya agar dapat sesegera mungkin lelang jabatan eselon dua, sebab menurut nya sebanyak 11 instansi di lingkup pemkab Abdya terjadi kekosongan sehingga harus di tunjuk pejabat untuk mengisi sementara posisi tersebut.

 

“Kami juga mendesak agar melakukan lelang jabatan eselon 2, sebanyak 11 kepala dinas definitif masih kosong,” ucap H Munir.

 

Begitu juga terkait pelaksanaan pemilihan Keuchik secara langsung (Pilciksung), paska rapat koordinasi pemerintah kabupaten Abdya dengan Forkopimkab dan sejumlah elemen lainnya, pemerintah Abdya hingga kini belum menyampaikan keputusan nya kepada DPRK Abdya.

 

“Janji bupati 15 hari akan diberikan jawaban kepada dewan, tapi hingga saat ini belum juga ada jawaban,” sebut Sardiman. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya 

25 Juli 2026 - 20:04 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Trending di Daerah