Narasiterkini.com, Suka Makmue- Sengketa tanah antara warga dari Desa Cit Mee Kecamatan Tadu Raya dan warga dalam Kecamatan Tripa Makmur bersengketa dengan PT Fajar Baizury, DPRK Nagan Raya adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis, (5/3/2021) siang kemarin.
Masyarakat Cot Mee meng-klaim bahwa PT Fajar Baizury telah menyerobot tanah masyarakat Cot Mee, Maka masyarakat meminta agar tanah tersebut dikembalikan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Tanah masyarakat Cot Mee semakin sempit dengan didiami penduduk +/- 1500 jiwa
Dalam RDP itu diungkapkan, Masyarakat Cot Mee selama ini kerab mengalami banjir akibat buangan dari kebun PT Fajar Baizury, maka mereka meminta agar permasalahan tersebut segera diatasi. Disisi lain, Keuchik Cot Mee mengaku tidak pernah menandatangani persetujuan perpanjangan HGU PT Fajar Baizury.
Sedangkan permasalahan di Tripa Makmur dengan perusahaan yang sama, Masyarakat Tripa Makmur meng-klaim PT Fajar Baizury telah menyerobot tanah mereka. Maka mereka meminta agar HGU PT tersebut diukur ulang atau dipasang tapal batas sesuai dengan sertifikat HGUnya.
Selanjutnya masyarakat meminta kepada DPRK untuk membentuk tim pemasangan tapal batas secara jujur dan transparan dengan ikut melibatkan masyarakat.
Dalam kegiatan RDP itu dipimpin oleh Ketua DPRK Jonniadi didampingi Ketua Komisi I Hasan Mashuri dan Ketua Komisi III Zulkarnain serta diikuti oleh sejumlah Anggota DPRK diantaranya, Junid Arianto, Teuku Abdul Rasyid, Sulaiman TA dan Raja Sayang.
Dari pihak eksekutif terlihat hadir Kepala Dinas Pertanahan Zulfika, SH, Kepala BPN, Camat Tadu Raya dan Camat Tripa Makmur.
Kemudian PT Fajar Baizury Brother diwakili Manager Humas Maijuni, pihak masyarakat Keuchik Cot Mee, Elvis dkk, LBH Banda Aceh dan sejumlah tokoh masyarakat Tripa dan Cot Mee.
Manager Humas PT Fajar Baizury, Meijuni pada kesempatan itu menjelaskan, Sebelumnya Pemkab telah 3 kali melakukan mediasi penyelesaian masalah tersebut dan tapal batas yang dimaksud sudah ada.
“Itu semuanya sudah selesai sebenarnya, sudah kita bayar peunayah. Mengapa mereka bawa ke DPRK, kalau mereka merasa benar pemilik tanah yang sah mengapa tidak dibawa ke ranah hukum,” ungkap Meijuni saat media ini mencoba konfirmasi ulang.
Sementara Ketua Komisi 3 DPRK Nagan Raya, Zulkarnain saat dikonfirmasi menjawab, DPRK dan Pemkab akan membentuk tim penyelesaian masalah tersebut dengan melibatkan perwakilan masyarakat, perusahaan, BPN, dan semua pihak yang terkait.
“DPRK berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian masalah secara baik dan berkeadilan,” ungkap Zulkarnain.
Pihaknya meminta semua pihak agar tetap tenang dan jangan melakukan tindakan tindakan diluar hukum. Berikan waktu kepada DPRK dan Pemkab untuk mencari penyelesaian yang baik dan tuntas. (*)
Discussion about this post