Menu

Mode Gelap
Putri Kadisparpora Nagan Raya Ukir Prestasi, Raih Emas O2SN Aceh 2026 Presiden Mahasiswa STAIN TDM: Kedepankan Dialog, Jangan Sampai Kritik Publik Diduga Dibalas dengan Gugatan dan Laporan Pidana ‎ Ketua DPM FISIP UTU Soroti Gugatan PT SCY terhadap Masyarakat dan Aktivis: Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam Asisten II Buka Evaluasi Qanun, Pemkab Nagan Raya Dorong Regulasi Berkeadilan dan Berperspektif HAM Tim PKM STIKes Medika Seramoe Barat Laksanakan Pendampingan Psikososial Berbasis Permainan bagi Anak Pascabencana  Bupati TRK Terima Kunjungan Tim Peneliti Tohoku University Jepang

Peristiwa

Polres Aceh Utara Hentikan Kasus Pengancaman Terhadap Penjual Obat Kuat, Ini Dasarnya

badge-check


					Polres Aceh Utara Hentikan Kasus Pengancaman Terhadap Penjual Obat Kuat, Ini Dasarnya Perbesar

 

Narasiterkini.com, LHOKSUKON- Perkara kasus pengancaman terhadap penjual obat di keude Sampoiniet, Baktiya Barat, Aceh Utara yang berakibat korban meninggal dunia pada akhir tahun 2020 lalu dihentikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Utara.

Seperti dikutip media ini di laman tribatanewsacehutara.com, tersangka didiagnosis mengalami gangguan jiwa sehingga secara hukum dianggap tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, S.E., S.I.K menyampaikan hasil dari pemeriksaan medik psikiatrik di RSJ bahwa tersangka tersebut dinyatakan mengalami gannguan jiwa.

“Setelah sempat diobservasi, tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa psikotik dengan diagnose skizoafektif tipe manik,” ujar AKP Fauzi, Selasa (23/3/2021).

Tingkah laku tidak terkendali berupa tindakan pengancaman berhubungan erat dengan terganggunya fungsi mental secara keseluruhan.

“Untuk itu, Nurdin (tersangka) telah serahkan pada pihak keluarga pada 19 Maret 2021 lalu di Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Diberitakan sebelumnya, Nurdin, 47 tahun Nelayan asal Seumatang Aron Kecamatan Nurussalam Aceh Timur diboyong ke Polres Aceh Utara usai mengacungkan pisau dan mengancam seorang penjual obat hingga mengakibatkan orang yang diancam meninggal dunia.

Korban bernama Tgk Abdurrahman, 72 tahun warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat. Kejadian tersebut terjadi sebab pelaku kesal karena menganggap obat kuat yang pernah dibeli dari korban tidak berkhasiat. (*)

 

Sumber: Tribatanewspolresacehutara.coom

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Trending di Daerah