• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Penambang Ilegal Kian Menjamur, LBH JKA Minta Pemkab Aceh Selatan Bersikap

by Redaksi
6 April 2021
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Tapaktuan- Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan agar segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aceh Selatan. Tujuannya agar para penambang Tradisional yang kian menjamur di beberapa Wilayah di Aceh Selatan bisa beroperasi secara Legal.

“Jika telah memenuhi kriteria, maka Wilayah tersebut ditetapkan menjadi WPR oleh Bupati/Walikota setempat setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Penetapan WPR disampaikan secara tertulis oleh Bupati/Walikota kepada Menteri dan Gubernur,” jelas Direktur LBH-JKA, Muhammad Nasir SH. Senin, (05/04/2021) malam

RelatedPosts

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

27 Juni 2025
Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

26 Juni 2025
Load More

Menurut Muhammad Nasir, penetapan WPR itu penting untuk menjawab persoalan yang dihadapi para Penambang Tradisional akhir-akhir ini.

Pasalnya, tanpa adanya penetapan WPR, maka para Penambang Tradisional tidak bisa memperolehan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Sebab IPR itu diperoleh Setelah penetapan WPR. IPR ini sendiri merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat dengan luas Wilayah dan Investasi terbatas,” jelas Muhammad Nasir.

Karenanya, setiap usaha Pertambangan Rakyat pada WPR baru dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan IPR. IPR ini diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 Tahun dan dapat diperpanjang.

“Untuk memperoleh IPR pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada Bupati/Walikota. Jadi masyarakat tidak terlalu rumit dan tidak memerlukan biaya besar untuk mengurus izin pertambangan lainnya,” ujarnya.

Muhammad Nasir juga mengatakan, kewenangan memberikan ijin berada di Pemerintah Pusat dengan Undang- Undang (UU)  No 3 Tahun 2020. Namun, dengan adanya penetapan WPR itu, penambang Tradisional sudah bisa legal melakukan usaha Pertambangan Rakyat dengan adanya IPR dari Bupati.

“Kendati demikian, Pemerintah juga harus menyusun aturan pengolahan dan pemurnian.Tambang oleh Rakyat. Untuk menyusun dan merealisasi aturan itu juga tentunya harus kita legalkan dulu Usaha Pertambangan Rakyat di Aceh Selatan dengan dasar penetapan WPR itu tadi,” saran Muhammad Nasir.

Sebagai mana diketahui, usaha Tambang Tradisional kian marak digarap oleh masyarakat di beberapa Wilayah dalam Kabupaten Aceh Selatan. Bukan hanya menelan korban jiwa, bahkan beberapa pelaku Penambang Tradisional juga terpaksa harus berurusan dengan pihak Berwajib, sebagaimana kasus di kawasan Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur beberapa waktu lalu.

“Kasusnya karena Usaha Pertambangan mereka tidak memiliki izin. Saat ini LBH-JKA menjadi Kuasa Hukum, karena mereka tergolong tidak mampu secara finansial,” papar Muhammad Nasir.

Olehkarenanya, menurut Muhammad Nasir, untuk menjawab persoalan yang dihadapi Penambang Tradisional tersebut, LBH-JKA meminta Pemkab Aceh Selatan untuk segera menetapkan WPR di Aceh Selatan.

“Tujuannya agar para Penambang Tradisional yang kian menjamur di beberapa Wilayah di Aceh Selatan ini bisa beroperasi secara Legal, sehingga Dinas Lingkungan Hidup juga bisa melakukan pembinaan terhadap Penampang Tradisional terkait bagaimana cara pengolahan Hasil Tambang Tradisional dengan aman dan terhindar dari bahaya bahan Kimia,” ungkap Muhammad Nasir. (Rils/Hi)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Saat RDP, YLBH-AKA Nagan Raya Pertanyakan Ribuan Hektar Tanah ke DPRK setempat

Saat RDP, YLBH-AKA Nagan Raya Pertanyakan Ribuan Hektar Tanah ke DPRK setempat

13 Juni 2023
Wujud Kepedulian, Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Salur Bantuan Pembinaan Atlet Voli Di Aceh Barat

Wujud Kepedulian, Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Salur Bantuan Pembinaan Atlet Voli Di Aceh Barat

5 September 2022
Kapolres Pimpin Sertijab, Mantan KBO Satlantas Polres Subussalam Ditunjuk Sebagai PS Kapolsek Kuala

Kapolres Pimpin Sertijab, Mantan KBO Satlantas Polres Subussalam Ditunjuk Sebagai PS Kapolsek Kuala

28 Oktober 2022

Most Popular

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri
Daerah

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara
Daerah

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

1 Juli 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue