• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Penambang Ilegal Kian Menjamur, LBH JKA Minta Pemkab Aceh Selatan Bersikap

by Redaksi
6 April 2021
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Tapaktuan- Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan agar segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aceh Selatan. Tujuannya agar para penambang Tradisional yang kian menjamur di beberapa Wilayah di Aceh Selatan bisa beroperasi secara Legal.

“Jika telah memenuhi kriteria, maka Wilayah tersebut ditetapkan menjadi WPR oleh Bupati/Walikota setempat setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Penetapan WPR disampaikan secara tertulis oleh Bupati/Walikota kepada Menteri dan Gubernur,” jelas Direktur LBH-JKA, Muhammad Nasir SH. Senin, (05/04/2021) malam

RelatedPosts

Rugikan Negara 1,9M Lebih, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo Terpaksa Berurusan dengan APH

Rugikan Negara 1,9M Lebih, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo Terpaksa Berurusan dengan APH

30 September 2025
Berbagi Ilmu Melalui Kuliah Umum, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakan Hukum di Hadapan Mahasiswa USK

Berbagi Ilmu Melalui Kuliah Umum, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakan Hukum di Hadapan Mahasiswa USK

30 September 2025
Momentum Dua Dekade UUPA, Abu Meukek : Syariat Islam di Aceh Harus Hadir dalam Substansi Bukan Sekedar Simbol

Momentum Dua Dekade UUPA, Abu Meukek : Syariat Islam di Aceh Harus Hadir dalam Substansi Bukan Sekedar Simbol

28 September 2025
Load More

Menurut Muhammad Nasir, penetapan WPR itu penting untuk menjawab persoalan yang dihadapi para Penambang Tradisional akhir-akhir ini.

Pasalnya, tanpa adanya penetapan WPR, maka para Penambang Tradisional tidak bisa memperolehan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Sebab IPR itu diperoleh Setelah penetapan WPR. IPR ini sendiri merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat dengan luas Wilayah dan Investasi terbatas,” jelas Muhammad Nasir.

Karenanya, setiap usaha Pertambangan Rakyat pada WPR baru dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan IPR. IPR ini diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 Tahun dan dapat diperpanjang.

“Untuk memperoleh IPR pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada Bupati/Walikota. Jadi masyarakat tidak terlalu rumit dan tidak memerlukan biaya besar untuk mengurus izin pertambangan lainnya,” ujarnya.

Muhammad Nasir juga mengatakan, kewenangan memberikan ijin berada di Pemerintah Pusat dengan Undang- Undang (UU)  No 3 Tahun 2020. Namun, dengan adanya penetapan WPR itu, penambang Tradisional sudah bisa legal melakukan usaha Pertambangan Rakyat dengan adanya IPR dari Bupati.

“Kendati demikian, Pemerintah juga harus menyusun aturan pengolahan dan pemurnian.Tambang oleh Rakyat. Untuk menyusun dan merealisasi aturan itu juga tentunya harus kita legalkan dulu Usaha Pertambangan Rakyat di Aceh Selatan dengan dasar penetapan WPR itu tadi,” saran Muhammad Nasir.

Sebagai mana diketahui, usaha Tambang Tradisional kian marak digarap oleh masyarakat di beberapa Wilayah dalam Kabupaten Aceh Selatan. Bukan hanya menelan korban jiwa, bahkan beberapa pelaku Penambang Tradisional juga terpaksa harus berurusan dengan pihak Berwajib, sebagaimana kasus di kawasan Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur beberapa waktu lalu.

“Kasusnya karena Usaha Pertambangan mereka tidak memiliki izin. Saat ini LBH-JKA menjadi Kuasa Hukum, karena mereka tergolong tidak mampu secara finansial,” papar Muhammad Nasir.

Olehkarenanya, menurut Muhammad Nasir, untuk menjawab persoalan yang dihadapi Penambang Tradisional tersebut, LBH-JKA meminta Pemkab Aceh Selatan untuk segera menetapkan WPR di Aceh Selatan.

“Tujuannya agar para Penambang Tradisional yang kian menjamur di beberapa Wilayah di Aceh Selatan ini bisa beroperasi secara Legal, sehingga Dinas Lingkungan Hidup juga bisa melakukan pembinaan terhadap Penampang Tradisional terkait bagaimana cara pengolahan Hasil Tambang Tradisional dengan aman dan terhindar dari bahaya bahan Kimia,” ungkap Muhammad Nasir. (Rils/Hi)

Previous Post

Jelang Ramadhan, Polres Abdya Razia Sepeda Motor Knalpot ‘Blong’

Next Post

Atlit Pencak Silat Binaan Kodim Nagan Raya Raih Prestasi Kejuaraan Piala Pemerintah Aceh

Next Post
Atlit Pencak Silat Binaan Kodim Nagan Raya Raih Prestasi Kejuaraan Piala Pemerintah Aceh

Atlit Pencak Silat Binaan Kodim Nagan Raya Raih Prestasi Kejuaraan Piala Pemerintah Aceh

Discussion about this post

Recommended

Sidak ke Puskesmas Mengecewakan, Wabup Raja Sayang Temukan Tenaga Medis Bermuka Masam dan Hidupkan Musik di PKM

Sidak ke Puskesmas Mengecewakan, Wabup Raja Sayang Temukan Tenaga Medis Bermuka Masam dan Hidupkan Musik di PKM

7 bulan ago
PUPR Aceh Barat Beri Ruang Mudah Pengaduan Masyarakat Lewat Dapur Digital

PUPR Aceh Barat Beri Ruang Mudah Pengaduan Masyarakat Lewat Dapur Digital

1 tahun ago

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Connect with us

  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue