Menu

Mode Gelap
PT Socfindo Semayam Keliling Rumah Disabilitas Salurkan Bantuan Sembako  Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah

Hukum

Penambang Ilegal Kian Menjamur, LBH JKA Minta Pemkab Aceh Selatan Bersikap

badge-check


					Penambang Ilegal Kian Menjamur, LBH JKA Minta Pemkab Aceh Selatan Bersikap Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan- Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan agar segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aceh Selatan. Tujuannya agar para penambang Tradisional yang kian menjamur di beberapa Wilayah di Aceh Selatan bisa beroperasi secara Legal.

“Jika telah memenuhi kriteria, maka Wilayah tersebut ditetapkan menjadi WPR oleh Bupati/Walikota setempat setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Penetapan WPR disampaikan secara tertulis oleh Bupati/Walikota kepada Menteri dan Gubernur,” jelas Direktur LBH-JKA, Muhammad Nasir SH. Senin, (05/04/2021) malam

Menurut Muhammad Nasir, penetapan WPR itu penting untuk menjawab persoalan yang dihadapi para Penambang Tradisional akhir-akhir ini.

Pasalnya, tanpa adanya penetapan WPR, maka para Penambang Tradisional tidak bisa memperolehan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Sebab IPR itu diperoleh Setelah penetapan WPR. IPR ini sendiri merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat dengan luas Wilayah dan Investasi terbatas,” jelas Muhammad Nasir.

Karenanya, setiap usaha Pertambangan Rakyat pada WPR baru dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan IPR. IPR ini diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 Tahun dan dapat diperpanjang.

“Untuk memperoleh IPR pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada Bupati/Walikota. Jadi masyarakat tidak terlalu rumit dan tidak memerlukan biaya besar untuk mengurus izin pertambangan lainnya,” ujarnya.

Muhammad Nasir juga mengatakan, kewenangan memberikan ijin berada di Pemerintah Pusat dengan Undang- Undang (UU)  No 3 Tahun 2020. Namun, dengan adanya penetapan WPR itu, penambang Tradisional sudah bisa legal melakukan usaha Pertambangan Rakyat dengan adanya IPR dari Bupati.

“Kendati demikian, Pemerintah juga harus menyusun aturan pengolahan dan pemurnian.Tambang oleh Rakyat. Untuk menyusun dan merealisasi aturan itu juga tentunya harus kita legalkan dulu Usaha Pertambangan Rakyat di Aceh Selatan dengan dasar penetapan WPR itu tadi,” saran Muhammad Nasir.

Sebagai mana diketahui, usaha Tambang Tradisional kian marak digarap oleh masyarakat di beberapa Wilayah dalam Kabupaten Aceh Selatan. Bukan hanya menelan korban jiwa, bahkan beberapa pelaku Penambang Tradisional juga terpaksa harus berurusan dengan pihak Berwajib, sebagaimana kasus di kawasan Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur beberapa waktu lalu.

“Kasusnya karena Usaha Pertambangan mereka tidak memiliki izin. Saat ini LBH-JKA menjadi Kuasa Hukum, karena mereka tergolong tidak mampu secara finansial,” papar Muhammad Nasir.

Olehkarenanya, menurut Muhammad Nasir, untuk menjawab persoalan yang dihadapi Penambang Tradisional tersebut, LBH-JKA meminta Pemkab Aceh Selatan untuk segera menetapkan WPR di Aceh Selatan.

“Tujuannya agar para Penambang Tradisional yang kian menjamur di beberapa Wilayah di Aceh Selatan ini bisa beroperasi secara Legal, sehingga Dinas Lingkungan Hidup juga bisa melakukan pembinaan terhadap Penampang Tradisional terkait bagaimana cara pengolahan Hasil Tambang Tradisional dengan aman dan terhindar dari bahaya bahan Kimia,” ungkap Muhammad Nasir. (Rils/Hi)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

  1. Bereh…
    Kebijakan pemerintah sudah semestinya di kontrol demi kebutuhan masyarakat.
    Gua sepakat.

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane

14 Mei 2026 - 17:26 WIB

Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh 

12 Mei 2026 - 14:49 WIB

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Trending di Hukum