Narasiterkini.com, Bireuen– Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen amankan dua orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian Maisir / Judi Online ( jual beli chip game Higgs domino) yang bertempat di Jln Medan-Banda Aceh Desa Blang Kubu Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, Minggu, (25/4/2021) dini hari.
Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK menerangkan kronologis penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan di TKP, setelah dilakukan investigasi di seputaran toko milik H tersebut,” terang AKP Fadillah.
“Bahwa benar ada di toko tersebut sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan Tindak Pidana Perjudian/ Maisir Judi Online dengan cara Jual Beli chip Game Higgs Domino,” tambahnya.
Kemudian atas hasil penyelidikan yang diperoleh tersebut, selanjutnya Pada hari Minggu Tanggal 25 April 2021 sekira pukul 01.00 Wib Unit Opsnal Sat Reskrim melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan terhadap Dua orang laki – laki yang mana 1 (satu) orang bertindak sebagai pembeli (Bas 45 tahun) dan satu orang (H 29 tahun) bertindak sebagai penjual chip tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bireuen. Keduanya akan disangkakan dengan
Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)
Discussion about this post