Narasiterkini.com, Blangpidie-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) menolak alasan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) atas alasan keterlambatan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemkab Abdya anggaran tahun 2020,
Penolakan alasan TAPK tersebut diutarakan anggota DPRK Abdya Julinardi dalam acara penyerahan LKPJ, rancangan qanun tentang LKPJ dan rancangan peraturan bupati tentang LKPJ di ruang rapat DPRK setempat, Jum’at (21/5/2021).
Interupsi anggota DPRK Abdya ini mematahkan alasan Ketua TAPK Drs Thamrin yang menyebutkan alasan keterlambatan dikarenakan menunggu dua rancangan aturan yang sedang dipersiapkan serta dalam suasana puasa ramadhan yang juga jelang hari raya Idul Fitri 1442 H, sehingga terjadi keterlambatan penyerahan lebih kurang satu bulan dari sepatutnya.
“Penyerahan LKPJ ini sudah terlambat dan melewati waktu secara aturan, jika alasan puasa dan hari raya saya anggap itu bukan alasan,” ucap Julinardi.
Ia juga meminta kepada pihak pemerintah agar kedepannya tidak terjadi lagi hal yang sama dan lebih tepat waktu penyerahan LKPJ juga hal-hal yang lain terkait dengan DPRK Abdya.
“Kami meminta kepada pihak pemerintah kedepan harus lebih tepat waktu,” pintanya.
Alasan Ketua TAPK tersebut ditanggapi juga Ketua DPRK Abdya Nurdianto, dimana dalam sambutan nya Sekda Abdya Drs Thamrin juga menyebutkan keterlambatan penyerahan LKPJ tersebut telah dikomunikasikan dengan Sekwan Amiruddin, ia menyebutkan Sekwan tidak pernah melaporkan kepada ia selaku Ketua DPRK Abdya.
“Alhadulillah pak Sekwan tidak melaporkan hasil komunikasi pak Sekda dengan Sekwan kepada saya, mungkin pak Sekwan sibuk karena keluar daerah,” sebut Nurdianto.
Sebelumnya, Sekda Abdya Drs Thamrin selaku Ketua Tim TAPK menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Abdya atas keterlambatan penyerahan LKPJ Pemkab Abdya tahun anggaran 2020, Sekda mengakui disamping ini kewajiban pemerintah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran juga mengakui atas keterlambatan dari yang telah ditetapkan dalam aturan.
“ini adalah melaksanakan amanat dan pasal 320 ayat 1 undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban kepada DPR dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Sekda Thamrin.
Sekda Thamrin juga mengatakan keterlambatan penyerahan LKPJ tahun 2020 bukan lah hal disengaja, Sekda bersama tim langsung menyusun laporan setelah bupati Abdya bersama pimpinan DRPK Abdya menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI).
“Alhamdulillah beberapa waktu yang lalu Bupati beserta pimpinan DPR menerima laporan hasil pemeriksaan BPK dan pada saat itu kami langsung menyusun gerakan yang pertama rancangan qanun tentang pertanggungjawaban tahun 2020 dan Rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban,” katanya.
Tim TAPK juga mengakui jauh hari sebelumnya sudah melakukan komunikasi secara lisan dengan Sekwan terkait agenda penyampaian LKPJ.
“Pemerintahan beberapa hari lalu kami sudah berkomunikasi dengan Sekwan, bahwa hari ini kami akan menyampaikan rancangan Qanun pertanggungjawaban yang terdiri dari dua komponen yaitu rancangan dan penjabaran yang kedua adalah LKPJ yang keduanya untuk tahun 2020,” ucapnya.
Penyampaian LKPJ tahun 2020 oleh pihak eksekutif di pimpin langsung oleh Ketua Tim TAPK Drs Thamrin, Asisten Pemerintahan Amrizal, S.Sos, beserta anggota, sedangkan pihak legislatif di terima oleh Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Wakil Ketua Hendra Fadli, SH, dan anggota DPRK Julinardi, Agusri Samhadi dan Sardiman serta turut didampingi Sekwan Abdya Amiruddin. (Taufik)
Discussion about this post