Menu

Mode Gelap
Abeh Ubee Abeh, Kepengurusan Baru PAN Target Masuk Tiga Besar di Parlemen Nagan Raya  Putra Laweung Terpilih Pimpin KUPI Periode 2026–2030 Pendiri IMI dan IOF Nagan Raya Apresiasi Pelaksanaan Event Motorcross Pada HUT Bhayangkara ke-80 Tahun Asli “Dibeudoh Abee Lam Ujen” Antusias Penonton Terlihat Padati Lapangan Grasstrack Alun alun Suka Makmue Nobar Piala Dunia, Kapolda Imbau Masyarakat Aceh Tetap Jaga Kamtibmas Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat

Uncategorized

Tegas Berantas Judi Online, DPD SWI Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Barat

badge-check


					Foto IST/ net/jibi/bisnis Perbesar

Foto IST/ net/jibi/bisnis

Narasiterkini.com, Meulaboh -Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Indonesia Kabupaten Aceh Barat menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat dalam mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan tiga orang pelaku. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ketiga pelaku berinisial F (34), D (21), dan R (19) diketahui merupakan warga lokal yang telah menjalankan praktik judi daring selama enam bulan terakhir, dengan keuntungan mencapai Rp100 juta per bulan. Polisi mengungkap bahwa para pelaku menjalankan bisnis ilegal ini melalui jual beli chips atau koin digital di platform perjudian online.

Ketua Sekber Wartawan Indonesia Aceh Barat, T. Fadil Tarmizi, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kinerja Polres Aceh Barat, khususnya Satreskrim, dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Polres Aceh Barat dalam mengungkap jaringan perjudian online ini. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujar T. Fadil Tarmizi, Rabu (4/6/2025).

Ia juga menilai bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Menurutnya, peran aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat penting dalam upaya pemberantasan praktik ilegal.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., sebelumnya menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi ilegal di salah satu rumah warga. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggerebek lokasi dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa dua unit komputer, dua handphone, puluhan kartu perdana, buku catatan transaksi, dan dua rekening bank.

“Modus operandi mereka cukup terstruktur dengan memanfaatkan teknologi digital dan sistem pembayaran yang tersamarkan. Namun, berkat kerja keras tim, jaringan ini berhasil kami bongkar,” jelas AKBP Yhogi.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Barat dan akan dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya berupa uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk, denda maksimal 450 gram emas murni, atau penjara maksimal 45 bulan.

T. Fadil Tarmizi juga mengimbau masyarakat dan rekan-rekan wartawan untuk turut serta mendukung upaya pemberantasan perjudian online dengan memberikan informasi yang valid dan membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

“Kami berharap pengungkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku lainnya dan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Semoga ke depan, praktik serupa bisa diberantas sampai ke akar-akarnya,” tutupnya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jemput Keberkahan di Bulan Ramadan, PWI Adakan Bukber dan Santuni Anak Yatim

11 Maret 2026 - 23:11 WIB

Respon Cepat, PUPR Aceh Barat Rehabilitasi Jembatan Rambong-Kuta Padang

8 Maret 2026 - 16:01 WIB

Pemuda Beutong Ateuh Minta Pemkab Nagan Raya Percepat Pengaliran Listrik ke Rumah Warga di Beutong Ateuh

6 Maret 2026 - 13:13 WIB

Peringati HPN, SWI Aceh Barat Gelar Tausiah Akbar Dan Doa Untuk Korban Banjir

26 Februari 2026 - 12:15 WIB

Jembatan Darurat Penghubung Blang Luah- Alue Sikaya Selesai Diperbaiki, Beban Tampung Hanya 5 Ton

25 Februari 2026 - 15:44 WIB

Trending di Daerah