Narasiterkini.com, Suka Makmue- Menjawab beberapa pihak yang menyoroti kasus penambangan illegal dibeberapa kawasan di Nagan Raya, Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya Zulkarnain menyampaikan bahwa hal tersebut telah terlebih dahulu dilakukan upaya-upaya mencari solusi yang permanen dengan melegalkan kegiatan tambang rakyat agar masyarakat Nagan Raya dapat melakukan aktifitas ekonomi dengan baik dan aman.
Hal itu dilakukan sehubungan dengan laporan dan keluhan masyarakat yang disampaikan kepada DPRK Nagan Raya pada 20 Mei 2021, terkait dengan dugaan adanya tambang emas illegal di beberapa Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kemudian Komisi III DPRK Nagan Raya menindaklanjutinya ke Dinas Pertambangan Provinsi Aceh pada Kamis, (27/05/2021) lalu.
Dalam pertemuan dengan Kadis Pertambangan Aceh, Zulkarnain menyampaikan kondisi disejumlah kawasan hutan dan DAS di Nagan Raya yang dieksploitasi untuk penambangan emas secara ilegal tanpa memperoleh izin dari pemerintah. Disamping itu, aktifitas tambang emas tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan akibat dilakukan secara serampangan dan tak bertanggungjawab, sehingga banyak lobang bekas tambang yang tidak ditutupi yang berpotensi bahaya bagi masyarakat dan hewan ternak, serta berpotensi merusak Daerah Aliran Sungai dan kawasan hutan yang dilindungi.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRK meminta kepada Pemerintah Aceh melalui Kadis Pertambangan agar dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan untuk melegalisasikan aktifitas mereka dengan mengeluarkan IPR (Izin Penambangan Rakyat) sehingga masyarakat tidak lagi melakukan penambangan liar yang akan merugikan Negara, rakyat dan juga penambang itu sendiri ketika mereka ditangkap oleh aparat penegak hukum, seperti kasus baru baru ini penambang emas illegal ditangkap aparat.
Pemberian izin itu penting agar kegiatan penambangan rakyat mendapat pengawasan dan pembinaan dari pemerintah sehingga kerusakan lingkungan akibat dari kegiatan tersebut dapat diminimalisir.
Bahwa kehadiran pemerintah dalam permasalahan mereka sangatlah penting untuk membantu, memfasilitasi dan membina masyarakat penambang agar mereka tidak larut dalam kesalahan. Maka melegalkan usaha mereka merupakan solusi terbaik yang sangat bermanfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat dan juga peningkatan pendapatan Negara dan daerah.
Menanggapi permintaan Zulkarnain, Kadis Pertambangan Aceh menyambut baik keinginan tersebut. Bahkan sebelumnya ia pernah mewacanakan untuk memberi IPR kepada masyarakat melalui BUMD, namun hal tersebut ditolak oleh beberapa pihak karena adanya kekhawatiran terjadinya kerusakan lingkungan.
Nah, dengan adanya keinginan dari DPRK Nagan Raya, Dinas Pertambangan Provinsi berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh Pemkab jika hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Namun Pemprov Aceh saat ini masih menunggu aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2020 dari Pemerintah Pusat sebagai petunjuk dalam operasionalnya.
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh beserta turunannya dan undang-undang lain yang berkaitan, bahwa pemberian IPR dimungkinkan untuk diberikan kepada Koperasi atau Perorangan yang merupakan penduduk setempat.
Berpijak dari regulasi tersebut, pihak DPRK Nagan Raya akan terus meningkatkan koordinasi dengan Pemkab Nagan Raya untuk dilakukan kajian-kajian lebih mendalam, dibuat pemetaan kawasan tambang dan berbagai hal teknis lainya untuk kemudian akan memudahkan masyarakat dalam proses pengurusan perizinan. (RO)
Oleh : Zulkarnain (Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya Fraksi Demokrat)
Discussion about this post