Menu

Mode Gelap
Pemkab Nagan Raya Gelar FGD Draft Perbup CMS Non Tunai Desa Pemkab Nagan Raya Berikan Penghargaan Kecamatan dan Gampong Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap I 2026 PWI Tanggapi Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh: “Tak Perlu Hadir” Pencairan Dana Desa Tercepat, Gampong Lawa Batu Raih Penghargaan dari Pemkab Nagan Raya  Warga Nagan Raya dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit  Bupati TRK Instruksikan Rehabilitasi Irigasi Lung Tiga

Peristiwa

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Provinsi Aceh Hadiri Sosialisasi Gugus Tugas KLA Gayo Lues

badge-check


					Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Provinsi Aceh Hadiri Sosialisasi Gugus Tugas KLA Gayo Lues Perbesar

Narasiterkini.com, Gayo Lues- Berdasarkan Data yang diperoleh pada Tahun 2019, tercatat ada 5 Kabupaten yang digolongkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Namun ini masih jauh dari target yang dicanangkan oleh Provinsi, yaitu 15 Kabupaten Kota di akhir periode 2025 nantinya.

Memasuki Tahun 2021, peningkatan secara signifikan terjadi, terdapat 14 Kabupaten yang berhasil mencatat nilai minimum keberhasilan KLA, termasuk Gayo Lues. Untuk itu, Tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Aceh, merencanakan akan mengevaluasi kembali kelengkapan dan Validasi dokumen yang diajukan Kabupaten.

Pada kegiatan Sosialisasi KLA di Gayo Lues, Amrina Habibi, SH., MH, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Provinsi Aceh menyebutkan ada 5 klaster yang harus dipenuhi oleh Kabupaten/Kota untuk digolongkan sebagai KLA. Mulai dari penilaian kondisi lingkungan keluarga dan sekitar, pola asuh anak, asupan gizi anak, partisipasi anak di dalam keluarga, hingga usia anak memasuki jenjang pernikahan.

Berdasarkan revisi Undang-undang no 16 Tahun  2019, dijelaskan usia minimal untuk pernikahan adalah 19 tahun. Agenda ini kemudian diperkuat dengan dilahirkannya Stranas dan Strada pernikahan anak. Gerakan ini ditujukan untuk memperkecil angka pernikahan usia anak dan perlindungan hak-hak anak.

“Pemerintah Provinsi sudah mengupayakan Strada dalam upaya pencegahan pernikahan usia anak. Penguatan kelembagaan juga perlu dilakukan, pemaksimalan konsultasi tentang keluarga berencana serta Sosialisasi masif untuk meminimalisir terjadinya tindakan kriminal yang menimpa anak” ungkap Amrina.

Pemerintah kabupaten Gayo Lues mengharapkan adanya sinergitas dan kontinuitas dari setiap pihak terkait. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan program nantinya harus diperhatikan dengan seksama.

“Setiap kegiatan itu harus didasari dengan perencaan yang baik dan pengawasan yang berkelangsungan, sehingga kegiatan dapat dijalankan dengan baik dan dapat mencapai tujuan dan cita-cita yang kita idamkan” jelas Ir. Bambang Waluyo (Asisten III Bupati Gayo Lues). (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Nagan Raya dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit 

30 Maret 2026 - 21:46 WIB

Hebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit. | Foto : ist

Harap Berhati-hati, Oknum Gunakan Foto Ketua PWI Aceh Barat Diduga untuk Penipuan

18 Maret 2026 - 16:00 WIB

Korban Banjir di Lamie Tak Dapat Bantuan Serbu Kantor Keuchik, Kapolsek Darul Makmur Tenangkan Massa

18 Maret 2026 - 14:43 WIB

Panitia Lokal Tak Becus, PWI Aceh Tamiang Kecam Pengusiran Wartawan di Acara Santunan Anak Yatim BSI

10 Maret 2026 - 10:51 WIB

Innalillahi, Perjuangan untuk Keluarga Tuha Peut Terpilih ini Berakhir di Lintasan Gunong Trans Gagak

11 Februari 2026 - 12:24 WIB

Trending di Peristiwa