Menu

Mode Gelap
Breaking news: Korban Banjir Tuntut Janji Pemerintah, Arus Lalin di Dua Jalur Sempat Terganggu  Bupati TRK Lepas 170 Jamaah Calon Haji Nagan Raya, Dirangkai Prosesi Peusijuek di Masjid Giok Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan Bank Aceh Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai Gampong Se Nagan Raya, Siap Launching Awal Juni Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa

Peristiwa

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Provinsi Aceh Hadiri Sosialisasi Gugus Tugas KLA Gayo Lues

badge-check


					Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Provinsi Aceh Hadiri Sosialisasi Gugus Tugas KLA Gayo Lues Perbesar

Narasiterkini.com, Gayo Lues- Berdasarkan Data yang diperoleh pada Tahun 2019, tercatat ada 5 Kabupaten yang digolongkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Namun ini masih jauh dari target yang dicanangkan oleh Provinsi, yaitu 15 Kabupaten Kota di akhir periode 2025 nantinya.

Memasuki Tahun 2021, peningkatan secara signifikan terjadi, terdapat 14 Kabupaten yang berhasil mencatat nilai minimum keberhasilan KLA, termasuk Gayo Lues. Untuk itu, Tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Aceh, merencanakan akan mengevaluasi kembali kelengkapan dan Validasi dokumen yang diajukan Kabupaten.

Pada kegiatan Sosialisasi KLA di Gayo Lues, Amrina Habibi, SH., MH, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Provinsi Aceh menyebutkan ada 5 klaster yang harus dipenuhi oleh Kabupaten/Kota untuk digolongkan sebagai KLA. Mulai dari penilaian kondisi lingkungan keluarga dan sekitar, pola asuh anak, asupan gizi anak, partisipasi anak di dalam keluarga, hingga usia anak memasuki jenjang pernikahan.

Berdasarkan revisi Undang-undang no 16 Tahun  2019, dijelaskan usia minimal untuk pernikahan adalah 19 tahun. Agenda ini kemudian diperkuat dengan dilahirkannya Stranas dan Strada pernikahan anak. Gerakan ini ditujukan untuk memperkecil angka pernikahan usia anak dan perlindungan hak-hak anak.

“Pemerintah Provinsi sudah mengupayakan Strada dalam upaya pencegahan pernikahan usia anak. Penguatan kelembagaan juga perlu dilakukan, pemaksimalan konsultasi tentang keluarga berencana serta Sosialisasi masif untuk meminimalisir terjadinya tindakan kriminal yang menimpa anak” ungkap Amrina.

Pemerintah kabupaten Gayo Lues mengharapkan adanya sinergitas dan kontinuitas dari setiap pihak terkait. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan program nantinya harus diperhatikan dengan seksama.

“Setiap kegiatan itu harus didasari dengan perencaan yang baik dan pengawasan yang berkelangsungan, sehingga kegiatan dapat dijalankan dengan baik dan dapat mencapai tujuan dan cita-cita yang kita idamkan” jelas Ir. Bambang Waluyo (Asisten III Bupati Gayo Lues). (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

Lagi Asik Pacaran Dalam Mobil Depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sepasang Remaja Diamankan Satpol-PP

14 April 2026 - 19:00 WIB

BPBK Abdya Hentikan Pencarian Warga Hilang, Hasilnya Tak Ditemukan

14 April 2026 - 18:32 WIB

Trending di Daerah