Narasiterkini.com, Suka Makmue– Tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Bappenas RI melalui zoom meeting melakukan verifikasi Kabupaten Layak Anak (KLA) menuju Kabupaten Nagan Raya layak anak, Selasa, (22/6/2021) di aula Bappeda setempat.
Pemerintah melalui KemenPPPA telah mendesign dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten layak anak. dalam kebijakan tersebut digambarkan bahwa Kabupaten layak anak merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat implementasi konvensi hak anak dari kerangka hukum ke dalam definisi strategi dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program yang layak bagi anak.
Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham melalui Sekda, Ir. Ardimartha menerangkan, Proses terpenting yang telah dilakukan dalam pengembangan KLA yaitu koordinasi di antara para stakeholder pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan oleh karena itu kita berharap penguatan koordinasi para stakeholder dapat terus ditingkatkan karena anak adalah investasi kita di masa yang akan datang. maka menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadikan lebih berkualitas sehingga mereka menjadi modal pembangunan
Untuk mewujudkan Kabupaten Nagan Raya menjadi kabupaten layak anak ada beberapa strategi yang telah dan terus dilakukan pihaknya antara lain
Pertama, pengintegrasian pemenuhan hak dasar anak dalam penyusunan regulasi daerah kebijakan program serta kegiatan mulai tahap perencanaan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi. Kedua, penguatan kelembagaan gugus tugas sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kelembagaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Nagan Raya.
Ketiga, pelibatan lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha secara proaktif dalam upaya pemenuhan hak anak yang dilakukan melalui advokasi sosialisasi dan fasilitasi di bidang ketenagaan anggaran sarana dan prasarana.
Terakhir membangun jaringan dan kerjasama serta komitmen operasional untuk mendukung kebijakan kaela di Kabupaten Nagan Raya
Pemkab Nagan Raya terus berupaya melaksanakan apa yang menjadi amanat undang-undang Nomor 32 tahun 2014 atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terutama pada pasal 21 yang menyebutkan pemerintah daerah wajib dan bertanggung jawab mewujudkan Kabupaten layak anak sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan anak yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
Dalam kegiatan zoom meeting tersebut dipandu oleh, Rohika Kurniadi Sari (Asdep PHAPL Kemen PPPA), Tanggapan dan masukan untuk Percepatan Kabupaten
Nagan Raya Menuju Layak Anak,
Yosi Diani Tresna (Kasubdit Perlindungan Anak, Bappenas RI). terlihat mengikuti rapat kegiatan tersebut Sekda Nagan Raya, Kepala Bappeda, T. Kamaruddin, pengurus Forum anak, LSM, dunia usaha, perwakilan media, dan para SKPK terkait.
Kegiatan verifikasi tersebut bertujuan melakukan validasi, evaluasi dan kendalan yang di hadapi selama ini. jika penilaian hasilnya maksimal maka tim Kemen PPPA memberikan penghargaan. (*)
Discussion about this post