Menu

Mode Gelap
Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh

Hukum

Putusan MA Turun, STAIN Meulaboh Kembali Aktiv Ngampus di Alpen

badge-check


					Putusan MA Turun, STAIN Meulaboh Kembali Aktiv Ngampus di Alpen Perbesar

 

Narasiterkini.com, Meulaboh- Sejak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) atas kepemilikan sengketa lahan, maka kini Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh Kembali aktif di Alue Peunyareng (Alpen), Meureubo, Aceh Barat. Jumat, (9 Juli 2021)

Dimana putusan MA tersebut tertuang dalam Kasasi Nomor 3116K/Pdt/2021 yang menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00007 Tahun 2016 di Desa Gunong Kleng seluas 50 Hektare, dinyatakan sah milik Kementerian Agama.

Pimpinan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh bersama Tim Hukum Kemenag RI, Ibnu Anwaruddin di Meulaboh dalam hal ini juga telah menyerahkan salinan resmi putusan kasasi dari MA tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat pada tanggal 21 Juni 2021 lalu.

“Dengan terbitnya putusan tersebut maka tidak ada lagi yang dibenarkan jika masih ada suatu pihak yang mengatasnamakan penggarap, masyarakat atau ahli waris menguasai atau memanfaatkan tanah seluas 50 hektare itu tanpa izin.” ungkap Ibnu Anwaruddin

Ia menambahkan, sengketa telah selesai, jika masih ada yang ingin memaksakanan kehendak dengan cara-cara melawan hukum. Kemenag tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.

“Mari bersama-sama kita membesarkan serta mendukung keberadaan kampus,” tutur Ibnu

Sementara itu, Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Dr. Inayatillah, M.Ag mengungkapkan syukur Alhamdulillah dengan selesainya sengketa tanah kita dapat kembali menempati gedung kampus di Alpen dengan tentram dan nyaman tanpa gangguan dari pihak manapun.”

Inayatillah menerangkan, upaya selanjutnya mari bersama-sama kita terus kembangkan kampus serta mendorong agar transformasi STAIN menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) segera terwujud demi kemajuan dunia pendidikan yang berada di Barat-Selatan Aceh ini.

“Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir agar nantinya pada semester ganjil tahun ini seluruh mahasiswa dapat kembali melaksanakan aktivitas perkuliahan di kampus alpen secara tatap muka.” Harap Inayatillah

Diketahui berdasarkan putusan MA, Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Agama dinyatakan sebagai pemilik sah lahan yang berasal dari hibah Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan (Yapentujopah) melalui Akta Hibah Nomor 150/2016 tanggal 4 Mei 2016.

Yapentujopah sendiri mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui surat Bupati Aceh Barat Nomor 244 Tahun 2011 tanggal 1 Juni 2011 lalu. [RO]

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko

24 Agustus 2026 - 20:47 WIB

UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul

23 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎

26 Juli 2026 - 08:30 WIB

Peringatan Hari Anak Nasional ke-42, Salman Kembali Pertegas Wujudkan Madrasah Ramah Anak

23 Juli 2026 - 18:10 WIB

Antusias Orangtua Mempercayakan Pendidikan anak ke SMPN 5 Seunagan Tinggi, Pihak Sekolah Terpaksa Buka 4 Kelas

16 Juli 2026 - 11:11 WIB

Trending di Pendidikan