Narasiterkini.com, Suka Makmue- Terkait kasus penembakan yang terjadi di perkebunan KSM yang beralamat di Desa Pulo le Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya beberapa bulan lalu kini kasusnya telah dilimpahkan oleh penyedik ke jaksa penuntut umum (berkas telah P21).
Menyikapi hal itu, Dandim 0116 Nagan Raya, Letkol Guruh saat temu pers, Jumat, (16/7/2021) menerangkan, setelah beredar kabar adanya tuduhan terlibat anggota pihak Kodim 0116/Nagan Raya kemudian segera melakukan kroscek dengan memanggil dan memeriksa yang
bersangkutan dan koordinasi dengan Polres Nagan Raya.
Dari pihak Polres Nagan Raya melakukan olah TKP dan memeriksa
saksi- saksi dan mengumpulkan takta dlapangan tanpa adanya
intervensi hukum dari pihak Kodim 0116/Nagan kaya. Dari hasil investigasi Polres Nagan Raya, Polisi mengamankan seorang tersangka AT warga Subulussalam
Saat ini tersangka penembakan sudah di tahan di Rutan kelas B
Meulaboh sambil menunggu waktu persidangan di Pengadilan Negeri Suka Makmue.
“Saya tegaskan bahwa berita yang berkembang pelaku penembakan adalah oknum TNI adalah TiDAK BENAR..! hal ini berdasarkan hasil proses penyelidikan dari Polres Nagan Raya, Denpom lM/2, Staf Intel Rem 012TU dan terhadap saksi-saksi,” tegas Dandim Nagan Raya.
“Kami Institusi TNI taat pada hukum dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum, TNI dalam hal ini Instansi yang dirugikan akan mempertimbangkan untuk menuntut balik terhadap pihak-pihak yang menuduh adanya keterlibatan personel Kodim 0116/Nagan
Raya, Melalui Perwira hukum Korem (Mayor Chk Helmi sebagai kuasa hukum),” tambah Letkol Guruh.
Hal senada juga disampaikan oleh Mayor Chk Helmi, menurutnya saat ini pihaknya menunggu proses hukum berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum mengambil langkah langkah tegas untuk penyebara hoax (yang menyebutkan ada terlihat TNI inisial S dalam penembakan tersebut).
“Kita akan lihat apakah keluarga D korban penembakan ada itikat baik untuk meminta permohonan maaf karena telah menyebarkan informasi keliru ke media, sementara untuk medianya kita akan laporkan ke dewan pers untuk menuntut hak yang tertuduh dan institusi TNI khususnya,” jelas Mayor Helmi.
Begitu juga kepada LSM/LBH yang telah beropini seakan akan dalam kasus tersebut anggota TNI dari kodim Nagan Raya terlibat akan dipertimbang untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Kita sesuai data dan fakta hukum, bagi LSM/LBH yang telah beropini nanti juga akan kita pertimbangkan untuk dilapor,” tambah Mayor Helmi. (*)
Discussion about this post