Menu

Mode Gelap
PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul

Hukum

Soal Tanah HGU PT CA, BPKP Perintah BPN Aceh Tindak Lanjut Keputusan Mahkamah Agung

badge-check


					Soal Tanah HGU PT CA, BPKP Perintah BPN Aceh Tindak Lanjut Keputusan Mahkamah Agung Perbesar

Narasiterkini.com, Banda Aceh – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh Indra Khaira Jaya, fasilitasi pertemuan antara tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) dengan tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh terkait keputusan inkrah sengketa eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi, Senin (4/10/2021).

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat BPKP Aceh tersebut membahas tentang Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI bernomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang Perpanjangan Jangka Waktu HGU PT CA atas tanah di kawasan Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dalam SK tersebut, Kementerian ATR/BPN hanya menyetujui perpanjangan izin HGU atas lahan perkebunan sawit seluas 2.002 hektare, ditambah 960 hektare untuk petani plasma, dengan masa berlaku 25 tahun, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 4.551 hektare, terhitung mulai berakhirnya izin HGU pada 2017 lalu dengan total 7.513 hektare.

Dalam kesempatan itu, Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya meminta tanggapan kepada tim BPN Aceh terkait surat keputusan Menteri ATR/BPN RI paska amar putusan Mahkamah Agung RI karena belum dilalukan eksekusi terhadap keputusan tersebut.

Menurutnya, Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh bersama Pemkab Abdya sudah bisa membagikan plasma dan TORA tanah eks HGU PT CA untuk kesejahteraan masyarakat setempat, apalagi ditambahkan Indra, nawacita Presiden RI Joko Widodo tentang pemberian sertifikasi tanah gratis untuk rakyat.

“Sebenarnya menteri sudah keluarkan SK dan MA sudah ada keputusan, kita sebagai aparatur Negara tinggal eksekusi,” ujar Indra Khaira Jaya.

Ironisnya pihak Kanwil BPN Aceh yang diwakili Kabid Lima, Arfath mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu fotocopi salinan amar putusan Mahkamah Agung RI tentang mengabulkan kasasi Menteri ATR/BPN dan menolak eksepsi tergugat serta membatalkan judex facti.

“Kami masih menunggu salinan dari Mahkamah Agung,” ucapnya meyakini peserta rapat.

Sementara, sejak awal pembahasan rapat Kepala BPKP Aceh telah menegaskan bahwa rapat yang di fasilitasinya itu meminta agar segera ditemukan jalan keluar pembagian lahan eks PT CA yang telah memiliki keputusan inkrah dari Mahkamah Agung RI.

“Pembahasan kita disini harus lebih maju, jangan mundur, ini tergantung niat kita, tindaklanjuti atau tidak terhadap surat keputusan menteri itu, apalagi sudah dikuatkan lagi dengan putusan MA,” sebut Indra.

Ia juga meminta agar BPN Aceh tidak memberikan penjelasan yang bertele-tele, namun kepastian agar Pemkab Abdya bisa segera mengambil langkah-langkah, lagipun keseriusan bupati Abdya terhadap penyelesaian persoalan tanah eks PT CA mendapat dukungan dari Forkopimkab Abdya serta elemen masyarakat lainnya.

“Kita menunggu kertas (salinan) yang belum jelas kapan bisa kita terima, padahal Keputusan menteri sudah ada, kan tidak mungkin, ini untuk kesejahteraan rakyat kita,” tegasnya.

Begitu halnya Bupati Abdya Akmal Ibrahim, meminta agar BPN Aceh juga memberikan pertimbangan terhadap rakyat, tidak sekedar kepada perusahan PT Cemerlang Abadi, karena Akmal mengakui hak sepenuhnya itu berada di BPN Aceh.

“Hak CA dipertimbangkan, kenapa hak rakyat saya tidak dipertimbangkan, dan hak otoritas bapak (BPN) dijalankan”, kata Bupati Akmal.

Rapat tersebut ikut dihadiri Wabup Abdya Muslizar MT, Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Dandim 0110 Abdya Letkol Inf Achmad Hisom Baihaki, Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK, Kajari Abdya Nilawati, SH., MH, Kepala PN Abdya Zulkarnain, SH, Kepala BPN Abdya Zulkhaidir, Sekda Abdya Drs Thamrin, Asisten Pemerintahan Amrizal, S.Sos, Staf Ahli Muslim Hasan, Kadis Pertanahan Abdya Rizal, S.Mn, Kabag Pemerintahan Setdakab Abdya Reza Kamarullah, SH, tim BPKP Aceh dan tim BPN Aceh. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum