• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Kembali Serahkan Lima Pelaku Korupsi ADD ke Kejari Simeulue

by Redaksi
27 Juli 2021
in Hukum, Peristiwa
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Simeulue- Polda Aceh-Polres Simeulueu – UNIT III TIPIDKOR Melakukan penyerahan 5 (lima) orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan Desa Kuala Makmur Kecamatan Simeulue Timur Kab.Simeulue TA. 2018 dan TA. 2019 ke Kejaksaan Negeri Simeulue P21 lengkap.

Proses penanganan perkara kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut merupakan anggaran yang bersumber dari keuangan Negara, juga salah satu Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6, Peningkatan kinerja penegak Hukum diwilayah Negara Republik Indonesia.

RelatedPosts

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

11 Juli 2025
Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan

Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan

10 Juli 2025
Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara, Abdul Muhaimin : Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat

Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara, Abdul Muhaimin : Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat

9 Juli 2025
Load More

Adapun 5(lima) orang tersangaka yang diserahkan oleh UNIT III TIPIDKOR dari Sat Reskrim Polres Simeulue ke kejaksaan Negeri Simeulue antara lain yaitu, berinisial (MRN), (AYN), (JUN), (RUS) dan (SUR).

Dan diterima langsung oleh Taqdirullah SH, selaku Kasi Pidsus Kejakasaan serta ditanda tanganinya Buku register B12 dan telah dibuatkan berita acara serah terimanya. Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 10.00 Wib.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Sujono mengatakan, Benar Anggotanya dari Unit III TIPIDKOR Sat Reskrim Polres Simeulue pada tanggal 26 Juli 2021 telah melaksanakan Tahap II penyerahan 5(Lima) tersangka tindak pidana Korupsi Dana Desa Kuala Makmur dan barang bukti sebanyak 103 item termasuk uang tunai senilai Rp 80 juta yang telah diselamatkan ‎Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Simeulue dan diterima langsung oleh Pihak JPU setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

“Dan maka, kasus  tersebut berada dibawah kewenangan jaksa, untuk disidangkan,” jelas Kasat melalui Paur Humas Polres Simeulue ke Media. Selasa, (27/07/2021).

“Ke Lima para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” jelasnya.

“Kemudian, kembali saya ingatkan kepada seluruh elemen masyarakat dan Kepala Desa, untuk tidak main-main dengan Dana Desa karena untuk masyarakat. Bila ada maka kami (Polres) akan luruskan, kami tindak secara tegas,” ujar kasat.

“Mari kita bersama dukung perangi atau kita berantas Korupsi, agar masyarakat Simeulue sejahtera dan kabupaten simeulue terbebas dari Korupsi,” pungkas Kasat. (GM)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Almunzir Terpilih Kembali Pimpin PGRI Aceh Periode 2024-2029

Almunzir Terpilih Kembali Pimpin PGRI Aceh Periode 2024-2029

27 Januari 2025
Pengaruh Medsos dan Sering Cekcok Penyebab Istri Ramai Ajukan Perceraian di Mahkamah Syar’iah Suka Makmue

Pengaruh Medsos dan Sering Cekcok Penyebab Istri Ramai Ajukan Perceraian di Mahkamah Syar’iah Suka Makmue

30 November 2022
Pemkab Nagan Raya Sambut Kunjungan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Danlanal Sabang

Pemkab Nagan Raya Sambut Kunjungan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Danlanal Sabang

26 Mei 2023

Most Popular

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu
Daerah

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

11 Juli 2025
Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan
Daerah

Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan

10 Juli 2025
Momen HLH, Wabub Baital Mukadis bersama Forkopimda Laksanakan Kegiatan Penanam Pohon
Daerah

Momen HLH, Wabub Baital Mukadis bersama Forkopimda Laksanakan Kegiatan Penanam Pohon

10 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue