Menu

Mode Gelap
Pernah Bersama di DPRK Nagan Raya, Raja Sayang Sangat Kehilangan Kepergian Sahabatnya Khuwailid  Bupati TRK Buka Musrenbang RKPK Nagan Raya 2027, Tekankan Peningkatan PAD BSI Hadir di Mako Brimob Batalyon C Pelopor, Program E-mas Buka Jalan Personel Menuju Tanah Suci Gedung Baru RSUD SIM Nagan Raya Aktif Kini Mampu Atasi Kebutuhan Kamar Pasien  Forkab Aceh Selatan Dukung Penuh Pemekaran Provinsi ABAS Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

Peristiwa

Pengaruh Medsos dan Sering Cekcok Penyebab Istri Ramai Ajukan Perceraian di Mahkamah Syar’iah Suka Makmue

badge-check


					Pengaruh Medsos dan Sering Cekcok Penyebab Istri Ramai Ajukan Perceraian di Mahkamah Syar’iah Suka Makmue Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Pengaruh gaya bermedia sosial yang kebablasan dan sering cekcok dalam rumah tangga, penyebab utama ramai para istri ajukan perceraian di Mahkamah Syar’iah Suka Makmue sepanjang tahun 2022 ini.

Ketua Mahkamah Syar’iah Suka Makmue, Irkham Soderi, SH.I.,MH.I melalui Humas, Afif Waldi, SH.I saat dikonfirmasi media ini, Rabu, (30/11/2022) menjelaskan saat ini masuk perkara 175 cerai gugat dari istri untuk suaminya.

“Lebih banyak istri yang menggugat
alasannya macam macam seperti pertengkaran dalam rumah tangga terus menerus,” terang Afif Waldi, SH.I.

“Pada prinsipnya kami MS Suka Makmue pasti harapan terbesar itu tidak menginginkan setiap perkara itu masuk putusan bercerai, bagaimanapun mahkamah ingin menasehati (mendahulukan proses penasehatan) untuk kedua belah pihak,” tambah humas MS Suka Makmue itu.

Ada beberapa penyebab diantaranya salah memanfaatkan media sosial ditambah alasan-alasan lain seperti ekonomi sulit dan kekerasan sehingga masuk perkara ke MS Suka Makmue.

“Setiap tahun ada peningkatan istri gugat cerai suami, ini menjadi perhatian kita bagaimana caranya menekan angka perceraian. peran aparat desa kita harapkan namun kendalanya ada beberapa desa yang langsung melanjutkan ke Mahkamah tanpa dilakukan mediasi tingkat desa,” tutup Humas MS Suka Makmue.

Adapun kasus lengkap yang masuk di MS Suka Makmue adalah sebagai berikut, Putusan ahli waris 28 kasus masuk, Itsbat Nikah 190, Dispensasi 28, Perwalian 9, Cerai Gugat 175, Cerai Talak 76, Harta Bersama 2, Wali Adhal 1, Kewarisan 2, Pengangkatan Anak 1, Pemeliharaan Anak 1 dan Jinayat 10 kasus dengan jumlah keseluruhan kasus masuk 523 kasus. (*)

Baca Lainnya

Lagi Asik Pacaran Dalam Mobil Depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sepasang Remaja Diamankan Satpol-PP

14 April 2026 - 19:00 WIB

BPBK Abdya Hentikan Pencarian Warga Hilang, Hasilnya Tak Ditemukan

14 April 2026 - 18:32 WIB

Plt Kalak BPBK Abdya Dituding Lemah Koordinasi, Pencarian Orang Hilang Jadi Terhambat

12 April 2026 - 12:17 WIB

Warga Nagan Raya dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit 

30 Maret 2026 - 21:46 WIB

Hebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit. | Foto : ist

Harap Berhati-hati, Oknum Gunakan Foto Ketua PWI Aceh Barat Diduga untuk Penipuan

18 Maret 2026 - 16:00 WIB

Trending di Peristiwa