Menu

Mode Gelap
PUPR Aceh Barat Mulai Aspal Jalan Menuju Pukesmas Samatiga Pulang Kampung, Masyarakat Aceh Selatan Ramaikan Tabligh Akbar Tgk Habibie Nawawi Bupati Aceh Selatan: Pengurus BMK Bukan Sekadar Fungsi Administratif, Melainkan Amanah Moral dan Keagamaan Pemkab Nagan Raya Gelar FGD Draft Perbup CMS Non Tunai Desa Pemkab Nagan Raya Berikan Penghargaan Kecamatan dan Gampong Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap I 2026 PWI Tanggapi Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh: “Tak Perlu Hadir”

Peristiwa

Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Gayo Lues Musnahkan Barang Bukti Narkotika

badge-check


					Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Gayo Lues Musnahkan Barang Bukti Narkotika Perbesar

 

Narasiterkini.com, Gayo Lues– Kejaksaan Negeri Gayo Lues melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum tahun 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijdsde) Jumat 30 Juli 2021, dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Pelaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum tahun 2021 dihadiri oleh Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi, SH, Kapolres Gayo Lues yang diwakili oleh Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsul Bahri, Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren, yang diwakili oleh M. Rizqi Zamzami, SH., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues, yang diwakili oleh Muhammad Husin, S.KM Para Kasi dan Kasubag Pembinaan Kejari Gayo Lues, Jaksa Fungsional dan Calon Jaksa, serta seluruh staf pegawai pada lingkungan Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Dalam acara tersebut Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi, SH mengatakan bahwa Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika golongan I jenis Ganja, dengan berat 1.007,6 Gram dan narkotika golongan I jenis Sabu, seberat 7,52 Gram serta barang bukti perkara pidana Oharda, Kamtibum Dan Tpul yang telah diputus oleh Pengadilan negeri Blangkejeren dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrach).

Diharapkan dengan adanya pemusnahan ini, dapat mengurangi dan meminimalisir angka kejahatan terhadap tindak pidana Narkotika serta pidana umum lainnya.

Selain itu, masih ada lagi beberapa barang bukti tindak pidana narkotika serta tindak pidana umum lainnya yang masih dalam proses persidangan dan akan segera dilakukan pemusnahan. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Nagan Raya dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit 

30 Maret 2026 - 21:46 WIB

Hebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit. | Foto : ist

Harap Berhati-hati, Oknum Gunakan Foto Ketua PWI Aceh Barat Diduga untuk Penipuan

18 Maret 2026 - 16:00 WIB

Korban Banjir di Lamie Tak Dapat Bantuan Serbu Kantor Keuchik, Kapolsek Darul Makmur Tenangkan Massa

18 Maret 2026 - 14:43 WIB

Panitia Lokal Tak Becus, PWI Aceh Tamiang Kecam Pengusiran Wartawan di Acara Santunan Anak Yatim BSI

10 Maret 2026 - 10:51 WIB

Innalillahi, Perjuangan untuk Keluarga Tuha Peut Terpilih ini Berakhir di Lintasan Gunong Trans Gagak

11 Februari 2026 - 12:24 WIB

Trending di Peristiwa