Narasiterkini.com, Suka Makmue- Terkait dengan peraturan Pemerintah perihal tidak dibenarkan lagi Pemerintah Kabupaten mengelola Panti Asuhan, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Sosial Nagan Raya berencana akan bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosial (UPTD LPKS) Geunaseh Poma.
Hal itu disampaikan Kadis Sosial Nagan Raya, Bustami, S.Pd kepada Media ini pada Jumat, (02/9/2021) di ruang kerjanya. menurut Bustami, pihaknya sudah sangat siap untuk menghadirkan LPKS yang bergerak dibidang pelayanan untuk anak berhadapan dengan hukum dan anak terlantar (termasuk terlantar secara ekonomi) di Nagan Raya.
“Kemarin kita sudah rapat membahas naskah akademik dipandu oleh Kabag Organisasi Pemerintah Aceh, Anwar, S.Ag.,MH dan rombongan, Insya Allah 2022 sudah mulai aktif,” ungkap Bustami.
“Dalam rencana pengkajian akademik LPKS ABH itu kita buat nama Geunaseh Poma, untuk fasilitas kita sudah siap (Gedung Panti UPTD Mulia Hati akan difungsikan kembali) termasuk kebutuhan SDMnya sudah kita usulkan untuk anggaran 2022,” tambah Bustami.
Nantinya Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Sosial setempat akan memberikan layanan Sosial untuk anak yang berhadapan dengan hukum baik anak korban, saksi maupun pelaku termasuk anak terlantar yang ada di Nagan Raya untuk ditampung di UPTD LPKS Geunaseh Poma. (*)
Discussion about this post