Narasiterkini.com, Blangpidie – Komisoner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan nya KIP Aceh terkait penetapan sebagai tersangka Ketua KIP setempat dalam kasus Jarimah Maisir (Judi) beberapa waktu lalu.
Laporan komisioner KIP Abdya akan disampaikan kepada KIP Aceh setelah menerima surat penetapan tersangka dari Kapolres Abdya.
“Kami sudah menyurati Kapolres Abdya meminta salinan surat penetapan sebagai tersangka, setelah adanya salinan itu maka segera kami menyampaikan laporan kepada KIP Aceh,” ungkap Yudi Nirmansyah komisioner KIP Abdya, Jum’at 17 September 2021 malam.
Menurut Yudi, pihaknya bisa menyampaikan laporan kasus yang menimpa pimpinan nya itu berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan kepolisian Abdya.
“Kami kan tidak boleh gegabah mengambil keputusan membuat laporan, tadi kami sudah menyurati Polres Abdya, kita tunggu saja balasan surat nya, setelah adanya balasan langsung kami buat laporan ke KIP Aceh,” katanya.
Sebelumnya diberitakan oknum komisioner KIP Abdya SA (49) ditangkap bersama enam orang lainnya dalam penggerebekan lapak judi joker di kebun sawit warga Gampong Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya pada Kamis 9 September 2021 pukul 17:30 WIB.
Polres Abdya yang disampaikan Kanit Tipiter Aipda Fajaruddin, selain mengamankan tujuh orang pelaku jarimah maisir, juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu joker, sejumlah uang tunai sebanyak Rp7.322.000 dan dua lembar terpal plasti kresek yang digunakan sebagai alas.
Disebutkan juga, atas pengakuan pelaku jarimah maisir ini sudah sering dilakukan bersama temannya di tempat yang sama.
Oknum komisoner KIP Abdya SA yang juga menjabat sebagai ketua tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Abdya sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana saat dikonfirmasi awak media, Kamis 16 September 2021.
“Iya, sejak kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Rivandi Permana. (Taufik)
Discussion about this post