Narasiterkini.com, Blangpidie – Oknum komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) SA (49) resmi dialporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia.
Laporan tersebut disampaikan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Abdya terkait dugaan pelanggaran kode etik oknum komisoner atas kasus Jarimah Maisir (Perjudian) yang ditangkap dalam penggerebekan lapak judi joker di kebun sawit Desa Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee, Abdya pada Kamis 9 September 2021 pukul 17:30 WIB.
Laporan itu, tertuang dalam surat
dengan nomor tanda terima No.01-24/SET-02/IX/2021.
“Kita dari YARA sudah melaporkan Ketua KIP Abdya ke DKPP terkait kasus perjudian. Laporan itu diterima oleh salah seorang petugas DKPP,” ungkap Ketua YARA Abdya, Suhaimi dalam rilis yang diterima awak media, Jum’at (24/9/2021).
Ketua YARA Abdya, Suhaimi melaporkan oknum komisoner KIP itu setelah SA yang juga menjabat sebagai ketua tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Abdya.
Dalam laporan tersebut, ia juga meminta DKPP RI dapat menindaklanjuti laporan YARA Abdya karena oknum komisoner KIP dianggap telah mencoreng nama baik lembaga negara serta telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara.
“Karena beliau sudah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Huruf a dan d, Pasal 19 Huruf a, maka kita meminta DKPP RI segera memproses yang bersangkutan,” pungkas Suhaimi. (Taufik)
Discussion about this post