Menu

Mode Gelap
Pemkab Nagan Raya Gelar FGD Draft Perbup CMS Non Tunai Desa Pemkab Nagan Raya Berikan Penghargaan Kecamatan dan Gampong Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap I 2026 PWI Tanggapi Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh: “Tak Perlu Hadir” Pencairan Dana Desa Tercepat, Gampong Lawa Batu Raih Penghargaan dari Pemkab Nagan Raya  Warga Nagan Raya dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit  Bupati TRK Instruksikan Rehabilitasi Irigasi Lung Tiga

Hukum

Diduga Hambat Proses Pembagian Eks HGU PT CA, Keuchik Laporkan BPN ke Ombudsman

badge-check


					Diduga Hambat Proses Pembagian Eks HGU PT CA, Keuchik Laporkan BPN ke Ombudsman Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga memperlambat proses pembagian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), sejumlah Kepala Desa (Keuchik) di Abdya mengadu ke Ombudsman Aceh, Senin (11/10/2021).

Sebanyak tujuh Keuchik dari Abdya itu melaporkan BPN Aceh dan BPN Abdya ke Ombudsman lantaran tidak menyerahkannya titik koordinat eks HGU PT CA kepada Pemkab Abdya, padahal sengketa lahan eks HGU itu telah diputuskan (inkcrah) oleh Mahkamah Agung pada Senin 28 September 2020 lalu, sehingga proses pembagian yang sepatutnya telah dilakukan oleh Pemkab Abdya namun menjadi terhambat.

“Kita laporkan BPN Aceh dan BPN Abdya terkait indikasi memperlambat pendistribusian lahan TORA (tanah objek reforma agraria) yang merupakan eks HGU PT Cemerlang Abadi,” kata pendamping keuchik dari Abdya Harmansyah usai membuat laporan, di Banda Aceh.

Lanjut Harmansyah, ketujuh Keuchik yang membuat laporan tersebut dari Kecamtan Babahrot Gampong Cot Seumantok, Simpang Gadeng dan Teladan Jaya. Kemudian dari Kecamatan Kuala Bate ada Keuchik Krung Bate, Lama Muda, Keude Baroe dan Alue Pade.

Harman menjelaskan, sebelumnya Menteri ATR/BPN sudah mengeluarkan SK nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 tentang perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PT Cemerlang Abadi atas tanah Abdya.

Dari 4.847.018 hektar yang diusulkan PT CA untuk perpanjangan HGU, kata Harman, kementerian ATR/BPN hanya memperpanjang 2.002.22 hektar saja, dan sebanyak 960 hektar menjadi lahan plasma.

“Sedangkan sisanya seluas 1.902 hektar menjadi lahan tanah objek reforma agraria,” ujarnya.

Harman menuturkan, SK Menteri ATR/BPN tersebut juga dikuatkan dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi dari Menteri ATR/BPN terhadap gugatan yang dilayangkan PT CA.

Namun, lanjut Herman, setelah SK Menteri dan sampai putusan kasasi MA tersebut keluar belum ada ikhtiar untuk memprosesnya.

“Sehingga kami menilai ada upaya dengan sengaja memperlambat proses pembagian lahan,” katanya.

Mewakili masyarakat, Harman berharap Ombudsman Perwakilan Aceh dapat segera menindaklanjuti adanya dugaan maladministrasi terkait perlambatan proses pembagian lahan dan penentuan titik koordinat di lahan tersebut.

“Untuk menghindari yang tidak diinginkan, maka kami melaporkan BPN Aceh dan BPN Abdya ke Ombudsman, dengan harapan SK Menteri dan putusan kasasi MA dapat dilaksanakan,” ujar Harman.

Sebelumnya, keputusan penolakan perkara PT CA tersebut ditetapkan MA setelah dilakukan Kasasi oleh Kementerian ATR/BPN terhadap putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan perusahaan sawit tersebut.

Dalam amar putusannya pada, Senin, 28 September 2020 lalu, MA mengabulkan permohonan Kasasi Kementerian ATR/BPN, atau batal judex facti, sehingga MA menolak eksepsi tergugat (PT CA), dan gugatannya tidak dapat diterima.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Taqwaddin Husin menyampaikan bahwa setelah laporan warga tersebut diterima, maka akan segera dilakukan verifikasi laporan melihat kelengkapan formil dan materilnya.

“Kita lakukan verifikasi terlebih dahulu apakah ada indikasi atau dugaan terjadinya maladministrasi atau tidak, jika ada dugaan kita turun lapangan, lakukan investigasi atau memanggil para pihak,” kata Taqwaddin.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jalan Rusak di Banda Aceh Tak Kunjung Diperbaiki, Ancaman Pidana Mengintai Pejabat

28 Februari 2026 - 11:18 WIB

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pengedar Narkoba, 42 Gram Sabu Disita

25 Februari 2026 - 11:59 WIB

Kapolres Nagan Raya Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Pengguna Knalpot Brong dan Balapan Liar di Bulan Ramadhan 1447 H

23 Februari 2026 - 18:15 WIB

Hindari Tambang Emas Ilegal, DPRK Nagan Raya Desak Gubernur Aceh Segera Usulkan WPR ke Pusat

14 Februari 2026 - 10:59 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Dugaan Judi Online di Darul Makmur

11 Februari 2026 - 12:30 WIB

Trending di Hukum