Menu

Mode Gelap
Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah Breaking News: Mantan Kadis Lingkungan Hidup Dilantik Sebagai Kacabdin Nagan Raya

Nasional

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

badge-check


					Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara Perbesar

Narasiterkini.com | Blangpidie – Personel Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) memasang spanduk, baliho, dan media informasi lainnya di titik-titik rawan sebagai bentuk peringatan dan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Spanduk peringatan karhutla tersebut tersebut dipasang di kawasan Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, dan Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Abdya, Selasa (21/4/2026).

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi SH MH mengatakan, imbauan ini untuk meningkatkan kesadaran, kewaspadaan, dan peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan, lahan, dan perkebunan, khususnya saat musim kemarau.

Selain memberikan imbauan, kata Wahyudi, pihaknya melaksanakan patroli rutin pada daerah yang berpotensi terjadi karhutla guna mendeteksi dini dan mencegah terjadinya kebakaran.

“Kita juga melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wahyudi.

Untuk melakukan pencegahan, sebutnya, pihak kepolisian juga menambahkan frekuensi patroli, khususnya pada musim kemarau atau saat kondisi rawan kebakaran meningkat.

“Kita juga mengoptimalkan saluran pelaporan masyarakat terkait indikasi pembakaran hutan dan lahan agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sebagai catatan, sebut Wahyudi, diitemukan bahwa masih terdapat sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya memahami dampak dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan.

Praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar, kata Wahyudi, masih dilakukan karena dianggap lebih cepat dan murah, sehingga perlu pendekatan persuasif dan solusi alternatif.

“Keberhasilan pencegahan karhutla sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan memberikan informasi dini,” ujarnya

Tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran, sebutnya, perlu terus dilakukan guna memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan hukum.

“Kita mengingatkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, mulai dari penjara maksimal 15 tahun hingga denda maksimal 10 miliar,” pungkas Wahyudi.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane

14 Mei 2026 - 17:26 WIB

Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh 

12 Mei 2026 - 14:49 WIB

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

Ini Sasaran TMMD ke-128 di Tangan-Tangan tahun 2026

23 April 2026 - 01:18 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Trending di Hukum