Menu

Mode Gelap
Puluhan Pelaku Usaha di Nagan Raya Dapat Sosialisasi Legalisasi Izin Berusaha  Bupati Nagan Raya Siapkan Dua BUMD, Dokumen Kelayakan Diserahkan ke Kemendagri Dugaan Penganiayaan Oleh Anggota DPRA, Korban Lanjutkan Langkah Hukum Ke UPTD PPA Aceh Syukuran HUT ke-67 Pelopor, Satbrimob Polda Aceh Teguhkan Semangat Pengabdian kepada Masyarakat Polres Nagan Raya Perkuat Pengamanan SPBU, Antrean Kendaraan Diatur Agar Tak Ganggu Lalu Lintas Hujan Turun, Listrik Padam: Pengolahan Gabah Petani Nagan Raya Tersendat

Hukum

Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Pemuda Pakai Sangkur

badge-check

Narasiterkini.com, Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya melakukan rekonstruksi terhadap pembunuhan Khairul Ambiya (27) warga Lhok Bubon Kacamatan Sama tiga Kabupaten Aceh Barat, adegan rekontruksi di lakukan di tempat kejadian,
Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (19 Oktober 2021).

Rekonstruksi yang di perankan oleh anggota Reskrim Polres Nagan Raya Bripka Dinur Fajrin, S.AB, saksi Tarmizi dan Edi Saputra, di hadiri Kasat Reskrim AKP Machfud, SH. MM, JPU R. Bayu, kuasa hukum Said Atah dan keluarga korban.

Saat melakukan rekontruksi tersangka inisial RD dan Tersangka RS menusuk korban dari belakang dengan mengunakan sangkur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kedua tersangka RD dan RS saat hadir di lokasi di kawal dengan ketat Satuan Reskrim Polres Nagan Raya, ini di lakukan guna untuk menghindari tersangka dari hal yang tidak di inginkan.

Dalam rekonstruksi yang di gelar tersebut, RD dan RS mengaku membunuh korban karena motif sakit hati akibat di tagih sisa utang pembayaran handphone senilai Rp1 juta oleh korban.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, rekonstruksi ini di lakukan untuk kita tahu bagaimana situasi saat terjadinya pembunuhan, maka tersangka dalam hal ini didampingi kuasa hukumnya.

Sebelum melakukan rekontruksi tersebut masyarakat yang akan menyaksikan harus di lakukan vaksinasi, Jika tidak vaksin dan memakai masker masyarakat di larang untuk menyaksikan adegan ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.Bayu mengungkapkan semua ini sudah di lakukan P21 untuk dapat melanjutkan proses selanjutnya, Maka tersangka atau narapidana ini setelah di lakukan proses dan fakta di lapangan bahwa tersangka ini akan di jerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup.

Safrillah Paman Korban, ia mengharapkan pihak berwajib untuk dapat menghukum pelaku setimpalnya sesuai hukum yang berlaku, kami akan menerima apa putusan hukum, apakah hukuman penjara atau hukuman itu semua serahkan kepihak berwajib, ungkap paman korban.

(CIS)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum