Menu

Mode Gelap
Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

Hukum

Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Pemuda Pakai Sangkur

badge-check

Narasiterkini.com, Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya melakukan rekonstruksi terhadap pembunuhan Khairul Ambiya (27) warga Lhok Bubon Kacamatan Sama tiga Kabupaten Aceh Barat, adegan rekontruksi di lakukan di tempat kejadian,
Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (19 Oktober 2021).

Rekonstruksi yang di perankan oleh anggota Reskrim Polres Nagan Raya Bripka Dinur Fajrin, S.AB, saksi Tarmizi dan Edi Saputra, di hadiri Kasat Reskrim AKP Machfud, SH. MM, JPU R. Bayu, kuasa hukum Said Atah dan keluarga korban.

Saat melakukan rekontruksi tersangka inisial RD dan Tersangka RS menusuk korban dari belakang dengan mengunakan sangkur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kedua tersangka RD dan RS saat hadir di lokasi di kawal dengan ketat Satuan Reskrim Polres Nagan Raya, ini di lakukan guna untuk menghindari tersangka dari hal yang tidak di inginkan.

Dalam rekonstruksi yang di gelar tersebut, RD dan RS mengaku membunuh korban karena motif sakit hati akibat di tagih sisa utang pembayaran handphone senilai Rp1 juta oleh korban.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, rekonstruksi ini di lakukan untuk kita tahu bagaimana situasi saat terjadinya pembunuhan, maka tersangka dalam hal ini didampingi kuasa hukumnya.

Sebelum melakukan rekontruksi tersebut masyarakat yang akan menyaksikan harus di lakukan vaksinasi, Jika tidak vaksin dan memakai masker masyarakat di larang untuk menyaksikan adegan ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.Bayu mengungkapkan semua ini sudah di lakukan P21 untuk dapat melanjutkan proses selanjutnya, Maka tersangka atau narapidana ini setelah di lakukan proses dan fakta di lapangan bahwa tersangka ini akan di jerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup.

Safrillah Paman Korban, ia mengharapkan pihak berwajib untuk dapat menghukum pelaku setimpalnya sesuai hukum yang berlaku, kami akan menerima apa putusan hukum, apakah hukuman penjara atau hukuman itu semua serahkan kepihak berwajib, ungkap paman korban.

(CIS)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum