Menu

Mode Gelap
Stand Dinas TPHP Perkenalkan Pertanian Modern Advanced Agriculture System di Momen HUT Nagan Raya  Diskominfo Nagan Raya Gelar Interviu Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2026 Stand DPMGP4 Edukatif dan Efektif Promosikan Potensi Gampong, Ketua DPD MKGR Nagan Raya Beri Apresiasi  Meskipun Tak Ada Apam, Ratusan Emak-emak di Nagan Raya Ikuti Festival Peh Karah Semarak HUT Ke-24 Nagan Raya, Jalan Sehat Meriah dengan Hadiah Umrah dan Sepeda Motor Personel Brimob Batalyon C Pelopor Turut Semarakkan HUT ke-24 Nagan Raya, Meriah Jalan Santai Bersama Masyarakat

Daerah

Dua Tahun Pajak Walet Meningkat, Salman Alfarisi Sebut Banyak Usaha Belum Miliki Izin

badge-check


					Dua Tahun Pajak Walet Meningkat, Salman Alfarisi Sebut Banyak Usaha Belum Miliki Izin Perbesar

Narasiterini.com, Blangpidie – Sejak disahkan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak Sarang Burung Walet, sebanyak 60 pengusaha sarang burung walet yang telah membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya, sedangkan sejumlah pengusaha lainnya masih enggan membayar pajak dengan dalih tidak ada omzet.

Ungkapan ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Abdya Salman Alfarisi, ST di Blangpidie, Kamis (21/10/2021).

“Saat ini sudah ada 60 titik lokasi pengusaha sarang burung walet, 90 persen berada di Kecamatan Blangpidie,” ungkap Salman Alfarisi.

Salman juga mengatakan bahwa penertiban pajak sarang burung walet di kabupaten Abdya terus ditingkatkan, selama ini instansi nya melalui Bidang Pendapatan telah mendata puluhan usaha sarang burung walet di seluruh kecamatan dalam Abdya, namun yang patuh membayar pajak daerah sebanyak 60 pengusaha, selebihnya masih dianggap melanggar aturan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Qanun Nomor 1 tahun 2017 tentang pajak sarang burung walet.

“Kita sudah melakukan pendataan melalui bidang pendapatan seksi data setiap tahun. Terdapat banyak pengusaha sarang burung walet yang enggan membayar pajak dengan alasan tidak ada omzet padahal terdekteksi ada omzet penjualan,” tambahnya.

Selama ini, disebutkan pengusaha sarang burung walet banyak yang belum memiliki izin usaha dari Pemkab setempat, hal ini diduga menghindari dari wajib pajak, padahal diketahui usaha tersebut sangat berbahaya terhadap lingkungan masyarakat.

Ia juga menuturkan Pemkab Abdya selama dua tahun terakhir mengalami peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak usaha sarang burung walet, peningkatan PAD tersebut tidak terlepas dari kerja keras nya sebagai Kepala BPKK Abdya dalam hal penertiban pajak kepada pengusaha.

“Sumber itu dari pengusaha sarang burung walet,” kata Salman Alfarisi.

Dijelaskan Salman, yang menjadi dasar pengutipan pajak itu, Pemkab Abdya mengacu kepada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Qanun Nomor 1 Tahun 2017 Tentang pajak sarang burung walet.

“Atas dasar Undang-undang dan Qanun itulah PAD kita kutip, dan dalam dua tahun ini mengalami peningkatan realisasi pajak, dari target yang telah ditetapkan alhamdulillah untuk tahun 2021 ini memasuki awal triwulan 4 sudah terealisasi 100 persen,” sebutnya. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Diskominfo Nagan Raya Gelar Interviu Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2026

21 Juli 2026 - 14:11 WIB

Semarak HUT Ke-24 Nagan Raya, Jalan Sehat Meriah dengan Hadiah Umrah dan Sepeda Motor

19 Juli 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Aceh Barat Bersihkan Sampah di Pantai Pasar Baru Meulaboh

17 Juli 2026 - 15:25 WIB

HUT Ke-24 Nagan Raya Digelar 19–21 Juli, Bupati TRK Ajak Masyarakat Ramaikan Pesta Rakyat

16 Juli 2026 - 17:17 WIB

PWI Nagan Raya Kirimkan Dua Wartawan Ikuti Uji Kompetensi di Banda Aceh

16 Juli 2026 - 13:26 WIB

Trending di Daerah