Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Daerah

Dua Tahun Pajak Walet Meningkat, Salman Alfarisi Sebut Banyak Usaha Belum Miliki Izin

badge-check


					Dua Tahun Pajak Walet Meningkat, Salman Alfarisi Sebut Banyak Usaha Belum Miliki Izin Perbesar

Narasiterini.com, Blangpidie – Sejak disahkan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak Sarang Burung Walet, sebanyak 60 pengusaha sarang burung walet yang telah membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya, sedangkan sejumlah pengusaha lainnya masih enggan membayar pajak dengan dalih tidak ada omzet.

Ungkapan ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Abdya Salman Alfarisi, ST di Blangpidie, Kamis (21/10/2021).

“Saat ini sudah ada 60 titik lokasi pengusaha sarang burung walet, 90 persen berada di Kecamatan Blangpidie,” ungkap Salman Alfarisi.

Salman juga mengatakan bahwa penertiban pajak sarang burung walet di kabupaten Abdya terus ditingkatkan, selama ini instansi nya melalui Bidang Pendapatan telah mendata puluhan usaha sarang burung walet di seluruh kecamatan dalam Abdya, namun yang patuh membayar pajak daerah sebanyak 60 pengusaha, selebihnya masih dianggap melanggar aturan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Qanun Nomor 1 tahun 2017 tentang pajak sarang burung walet.

“Kita sudah melakukan pendataan melalui bidang pendapatan seksi data setiap tahun. Terdapat banyak pengusaha sarang burung walet yang enggan membayar pajak dengan alasan tidak ada omzet padahal terdekteksi ada omzet penjualan,” tambahnya.

Selama ini, disebutkan pengusaha sarang burung walet banyak yang belum memiliki izin usaha dari Pemkab setempat, hal ini diduga menghindari dari wajib pajak, padahal diketahui usaha tersebut sangat berbahaya terhadap lingkungan masyarakat.

Ia juga menuturkan Pemkab Abdya selama dua tahun terakhir mengalami peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak usaha sarang burung walet, peningkatan PAD tersebut tidak terlepas dari kerja keras nya sebagai Kepala BPKK Abdya dalam hal penertiban pajak kepada pengusaha.

“Sumber itu dari pengusaha sarang burung walet,” kata Salman Alfarisi.

Dijelaskan Salman, yang menjadi dasar pengutipan pajak itu, Pemkab Abdya mengacu kepada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Qanun Nomor 1 Tahun 2017 Tentang pajak sarang burung walet.

“Atas dasar Undang-undang dan Qanun itulah PAD kita kutip, dan dalam dua tahun ini mengalami peningkatan realisasi pajak, dari target yang telah ditetapkan alhamdulillah untuk tahun 2021 ini memasuki awal triwulan 4 sudah terealisasi 100 persen,” sebutnya. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri 

18 Juni 2026 - 19:14 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

17 Juni 2026 - 01:17 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Trending di Daerah