Menu

Mode Gelap
Nobar Piala Dunia, Kapolda Imbau Masyarakat Aceh Tetap Jaga Kamtibmas Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat Hasil Muscab, drg Desy Havizhah Pimpin Persatuan Dokter Gigi Indonesia Cabang Nagan Raya  Kapolda Aceh Buka Acara Grasstrack dan Motorcross Trophy Piala Kapolres Nagan Raya  Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grasstrack dan Wisata Religi ke Masjid Giok Nagan Raya Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

Hukum

Sanusi Resmi Diberhentikan dari Jabatan

badge-check


					Sanusi Resmi Diberhentikan dari Jabatan Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra memberhentikan Sanusi S.Pd (49) dari jabatan ketua Komisi Independen Kabupaten (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) periode 2018 – 2023, hal tersebut sesuai surat keputusannya tertanggal 19 Oktober 2021 di Jakarta.

Pemberhentian atau penonaktifan Sanusi dari ketua KIP Abdya itu tertuang dalam surat keputusan dengan nomor 662/SDM.13/04/2021 tentang penonaktifan Ketua KIP Abdya periode 2018 – 2023 atas dasar penetapan Sanusi S.Pd sebagai tersangka oleh Kapolres Abdya paska penangkapan dalam kasus perjudian di kebun sawit warga, tepatnya di Desa Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya pada Kamis 9 September 2021 pukul 17:30 WIB, bersama enam tersangka lainnya saat sedang asyik bermain joker (judi).

Juga berdasarkan surat Kepolisian Republik Indonesia Daerah Aceh Resor Aceh Barat Daya Nomor SP2HP/88/IX/2021/Reskrim tanggal 20 September 2021 perihal surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) terhadap tersangka Sanusi S.Pd kasus perjudian maisir.

Selain itu, keputusan KPU RI terkait penonaktifan Sanusi dari ketua KIP Abdya juga berdasarkan surat KIP Aceh Nomor 1483/SDM.13-SD/11/Prov/IX/2021 tanggal 24 September 2021 perihal penyampaian kronologis penangkapan ketua KIP Abdya periode 2018 – 2023.

Komisioner KIP Abdya, Yudi Nirmansyah membenarkan pemberhentian Sanusi S.Pd dari Ketua KIP Abdya oleh KPU RI, pemberhentian tersebut dikatakan berdasarkan surat yang diterima pihaknya pada Jum’at 22 Oktober 2021.

“Iya, surat keputusan penonaktifan (Sanusi) dari ketua (KIP Abdya) kami terima hari Jum’at yang lalu,” ujar Yudi Nirmansyah saat di konfirmasi Narasiterkini.com, Kamis (28/10/2021).

Sementara untuk pengisian kekosongan jabatan ketua KIP Abdya, Yudi mengakui berdasarkan hasil keputusan rapat bersama komisioner KIP Abdya, ia dipercayakan menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua KIP Abdya sebelum adanya ketua yang definitif.

“Rapat untuk Plt (pelaksana tugas) sudah kami lakukan, untuk sementara jabatan Plt dipercayakan sama saya,” ucap Yudi.

Yudi Nirmansyah juga mengatakan surat KPU RI yang diterima nya tersebut adalah terkait pemberhentian atau penonaktifan Sanusi dari ketua KIP Abdya, sedangkan sebagai komisioner Yudi mengaku enggan berkomentar.

“Surat yang kami terima terkait penonaktifan dari ketua, kalau dari komisioner tidak berani berkomentar kami,” cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Abdya menangkap oknum komisioner KIP Abdya bersama sejumlah pelaku maisir (judi) lainnya saat sedang melakukan permainan joker di salah satu kebun sawit warga Gampong Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya pada Kamis 9 September 2021.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan tim personil Polres Abdya ialah SA (49) oknum PNS atau komisioner KIP Abdya beralamat di Kecamatan Babahrot, TN (53) oknum guru PNS, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54), SZ (46) masing-masing berprofesi sebagai petani dan swasta dan enam palaku berasal dari Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya.

Sedangkan yang masuk kedalam DPO dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Abdya berinisial SS (45) pekerjaan sebagai pedagang, SR (60) pekerjaan sebagai petani dan CN (45) pekerjaan sebagai sopir, ketiga DPO tersebut berasal dari Kecamatan Kuala Batee salah satu desa di kecamatan tersebut. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Polres Nagan Raya Adakan Jalan Santai dan Senam Bersama, Sediakan 170 Doorprize

10 Juni 2026 - 14:43 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

DPN PERMAHI: Gas South Andaman Harus Dikelola untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat Aceh

2 Juni 2026 - 22:50 WIB

Trending di Nasional