DocNarasiterkini.com, Meulaboh– Kegiatan pertambangan Emas ilegal belum mampu dihentikan secara permanen, pasalnya sampai akhir penghujung tahun 2021 justru ekspansi kegiatan ilegal tersebut semakin luas dengan terbentuk lubang dan lokasi baru penambangan.
Bukan hanya itu saja informasi yang beredar dikalangan media bahwa ada beberapa Oknum di Aceh Barat yang terlibat dalam pengutipan liar dengan alasan untuk kontribusi keamanan.
Informasi lainnya bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menerima setoran tersebut, Namun pada saat media mendatangi Kadis DLHK mengatakan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar yang bahwasanya dirinya pernah menerima setoran gelap dari penambang Emas ilegal tersebut,” Ujar Kadis DLH Aceh Barat, Bukhari pada Jumat (19/11/2021) kemarin di ruang kerja.
“Jangankan terima setoran orangnya saja kita tidak kenal, tuduhan itu adalah fitnah, Baik di Pante Cereumen, maupun di Sungai Mas kita tidak pernah menerima setoran tersebut walaupun diberikan belum tentu kita menerimanya,” jelas Bukhari.
Dikatakan Bukhari sebulan lalu ada masuk surat dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh menanyakan kepada DLHK terkait tambang Emas ilegal di Kecamatan Sungai Mas, setelah dilakukan konsultasi dengan kepala Bidang (KABID) diketahui hanya PT. Magelanik itu saja yang ada memiliki izin, selain perusahaan tersebut dirinya tidak tahu persis adanya tambang lain disana karena belum turun ke lapangan.
Saat dikonfirmasi media secara terpisah pada Sabtu (20/11/2021) terkait dengan tambang Emas dan kutipan liar, direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Nur mengatakan, bahwa langkah yg harus dilakukan oleh kepolisian adalah penghentian paksa seluruh wilayah pertambangan illegal yang ada di Aceh atas arahan hukum yang berlaku di negara ini.
Ia mengatakan, kutipan dana di wilayah tambang illegal merupakan kegiatan kekeliruan besar karena itu hasil perbuatan hukum sejak awal karena dengan sengaja perbuatan pencurian sumberdaya alam Tambang tanpa izin dari negara.
“jika benar ada orang suruhan yg mengutip dana di lokasi tambang illegal maka pelaku yang mengutip sama derajatnya dengan pelaku penambang hanya saling mencari keuntungan di suatu perkara sesuai fungsi dan tugas yang salah digunakan,Jelas semuanya merupakan perbuatan melawan hukum dengan sengaja,” ujarnya.
“Pertambangan illegal merupakan gerakan yang dikondisikan secara illegal tentu dugaan kami mendapat dukungan kuat dari pihak strategis hingga terkesan pembiaran masih berlangsung sampai bahan pertambangan emas habis disuatu wilayah maka kegiatan ini akan berhenti secara sendirinya, jadi tunggu emas habis di keruk hingga kerusakan total di hutan, sungai maupun tanah yang tercemar, atau hukum di tegakkan sesuai perintah UU sekarang juga,” jelas M.Nur.
M. Nur juga menjelaskan Pertambangan Emas ilegal dilakukan dengan dua pola, lokasi tambang yang berada di pegunungan dilakukan melalui membuat lubang secara vertical dan horizontal, sedangkan pertambangan yang berada dalam kawasan sungai dilakukan dengan pola mengeruk pasir atau batuan menggunakan alat berat dan mesin sedot.
Kehadiran pertambangan emas ilegal berdampak serius terhadap kelangsungan lingkungan hidup dan kerusakan kawasan hutan. WALHI Aceh mencatat, tidak kurang dari 2.000 hektar kawasan hutan rusak akibat aktifitas ilegal tersebut, dan tidak mustahil angka ini terus meningkat seiring dengan lemahnya penegakan hukum untuk menghentikan laju kerusakan.
Dampak tersebutlah yang menjadi faktor penyebab terjadinya bencana ekologis di Aceh, seperti banjir bandang, longsor, krisis kualitas air bersih, rusak badan sungai, dan konlik satwa-manusia.
“Harus ada upaya serius dari lembaga penegakan hukum dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan pertambangan emas ilegal di Aceh. Penegakan hukum dan perbaikan tata kelola harus dilakukan sinergi, sehingga tidak terjadi persoalan baru dilapangan. Karena juga harus mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat, sosial budaya, dan kepentingan ekologi,” tutupnya. (Dani)
Discussion about this post