Narasiterkini.com, Suka Makmue– Perihal penertiban atribut alat peraga kampanye calon keuchik, Kepala DPMGP4 Nagan Raya, Rahmatullah mengeluarkan surat untuk maksud tersebut kepada para camat dalam Kabupaten Nagan Raya, Senin, (6/12/2021).
Berdasarkan peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 166 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan keuchik di Kabupaten Nagan Raya, Mempedomani keputusan Bupati Nagan raya Nomor 141/214/Kpts/2021 tentang penetapan jadwal, program dan tahapan penyelenggaraan pemilihan keuchik langsung di Kabupten Nagan Raya tahun 2021-2022, Tahapan
Kampanye Tanggal 01 Desember s.d tanggal 05 Desember 2021, masa tenang Tanggal 06 Desember 2021 s.d 08 Desember 2021.
“Berkenaan hal tersebut diatas, pelaksanaan pemungutan suara tanggal 09 desember 2021, kami minta pada saudara mengintruksikan Tuha Peut Gampong dan Panitia Pemilihan Keuchik Gampong segera menyurati calon keuchik gampong untuk menurunkan/ mambersihkan Atribut alat peraga kampanye seperti Baleho, Spanduk, banner, dan lain-lain yang terkait alat peraga kampanye,” terang Rahmatullah.
“Apabila calon Keuchik gampong tidak menurunkan / membersihkan alat peraga kampanye, maka tuha peut gampong bersama P2K yang membersihkan semua alat peraga kampanye calon keuchik gampong,” tambahnya.
“Selama dalam masa tenang dilarang ada aktifitas kampanye, untuk maksud tersebut pada poin 1,2,3,4 dan 5 diatas, agar saudara segera menindaklanjutinya serta melakukan pengawasan,” tutup Rahmatullah. (*)
Discussion about this post