Menu

Mode Gelap
PT Socfindo Semayam Keliling Rumah Disabilitas Salurkan Bantuan Sembako  Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah

Politik

Perihal Penertiban Atribut alat peraga kampanye calon keuchik, Begini Kata Kadis DPMGP4 Nagan Raya

badge-check


					Perihal Penertiban Atribut alat peraga kampanye calon keuchik, Begini Kata Kadis DPMGP4 Nagan Raya Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Perihal penertiban atribut alat peraga kampanye calon keuchik, Kepala DPMGP4 Nagan Raya, Rahmatullah mengeluarkan surat untuk maksud tersebut kepada para camat dalam Kabupaten Nagan Raya, Senin, (6/12/2021).

Berdasarkan peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 166 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan keuchik di Kabupaten Nagan Raya, Mempedomani keputusan Bupati Nagan raya Nomor 141/214/Kpts/2021 tentang penetapan jadwal, program dan tahapan penyelenggaraan pemilihan keuchik langsung di Kabupten Nagan Raya tahun 2021-2022, Tahapan
Kampanye Tanggal 01 Desember s.d tanggal 05 Desember 2021, masa tenang Tanggal 06 Desember 2021 s.d 08 Desember 2021.

“Berkenaan hal tersebut diatas, pelaksanaan pemungutan suara tanggal 09 desember 2021, kami minta pada saudara mengintruksikan Tuha Peut Gampong dan Panitia Pemilihan Keuchik Gampong segera menyurati calon keuchik gampong untuk menurunkan/ mambersihkan Atribut alat peraga kampanye seperti Baleho, Spanduk, banner, dan lain-lain yang terkait alat peraga kampanye,” terang Rahmatullah.

“Apabila calon Keuchik gampong tidak menurunkan / membersihkan alat peraga kampanye, maka tuha peut gampong bersama P2K yang membersihkan semua alat peraga kampanye calon keuchik gampong,” tambahnya.

“Selama dalam masa tenang dilarang ada aktifitas kampanye, untuk maksud tersebut pada poin 1,2,3,4 dan 5 diatas, agar saudara segera menindaklanjutinya serta melakukan pengawasan,” tutup Rahmatullah. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru

10 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ketua DPC PPP dalam sambutanyan nya pada Muscab V PPP Nagan Raya

Sempat Viral Media Bayi Bocor Jantung, Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya Berkunjung dan Salurkan Bantuan

6 Mei 2026 - 15:06 WIB

Mualem Apresiasi Mendagri Tito Karnavian Terkait Usulan Perpanjangan Dana Otsus Aceh

14 April 2026 - 20:36 WIB

Said Isa Quraisy Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRK Nagan Raya

24 Desember 2025 - 15:46 WIB

Prosesi pelantikan (PAW) Anggota DPRK Nagan Raya Said Isa Quraisy | Foto : ist

Tak Banyak Retorika, Anggota DPRK ini Ajak Rekan Seprofesi Bangun Masjid Giok Melalui Dana Pokir

14 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Trending di Politik