Narasiterkini.com, Tapaktuan- Sofyan Seri resmi dilantik Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin, menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Murhaban sisa jabatan Tahun 2019-2024, dari Partai PDA.
Adapun prosesi pelantikan bertempat di Gedung DPRK Aceh Selatan, dan juga dihadiri oleh Bupati Aceh Selatan, Tgk, Amran yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Cut Syamzalisma, S.STP, Pengadilan Negeri Aceh Selatan, Pimpinan Pusat Partai Daerah Aceh, Sekretaris DPRK, Para Asisten, Kepala SKPK, Kepala BNNK, Direktur Poltas dan Direktur STAI, Ketua KIP dan Bawaslu Asel, juga tamu undangan lainnya.
Bupati Aceh Selatan, Tgk.Amran, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Cut Syamzalisma, S.STP, dalam kata sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan (Pemkab) mengucapkan selamat kepada Sofyan Seri karena sudah dilantik menjadi Anggota DPRK PAW, dari Partai Daerah Aceh (PDA) menggantikan Murhaban. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.1/1689/2021 Tanggal 17 November 2021.
“Pelantikan ini merupakan langkah awal Sofyan Seri dalam melaksanakan tugas sebagai Wakil Rakyat, Kepada Sofyan Seri yang sudah dilantik agar dapat memahami tugas serta kewajiban dalam menjalankan tugas,” ucapnya.
Sementara, Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin menyampaikan, Murhaban diberhentikan secara hormat dan digantikan oleh Sofyan Seri dari Partai PDA, Namun dengan ini agar dapat melaksanakan fungsinya sebagai Anggota Dewan, yaitu menyerap Aspirasi Masyarakat, khususnya didapilnya yang ada di Kabupaten Aceh Selatan ini, pungkas Amiruddin. (Rils/Hi)
Discussion about this post