Narasiterkini.com, Sukamakmue – Salah satu warga Gampong Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya melaporkan Kechik terpilih ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Nagan Raya, karena diduga memalsukan ijazah yang digunakan sebagai salah satu perlengkapan untuk persyaratan administrasi calon Pilkades.
Adapun calon pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilaporkan yakni berinisial AS yang merupakan warga Desa Ujong Fatihah, dirinya dilaporkan karena ditemukan kejanggalan dalam administrasi atau persyaratan yang diajukannya.
Berdasarkan hal tersebut Muhajirin (30) kepada media pada Rabu (19/1/2022) yang juga merupakan salah satu kandidat di desa tersebut melaporkan atas pemalsuan ijazah yang dilakukan AS, sementara hasil yang dilaporkan katanya juga dilakukan penelusuran dengan temuan data dari beberapa dinas terkait.
ia mengatakan kejanggalan ini juga ditemukan pada surat keterangan ijazah seperti tidak ada nomor induk dan nomor seri pada surat keterangan pengganti ijazah tersebut. Kejanggalan lain juga ditemukan yakni tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dari pihak rumah sekolah dasar (SD).
“Kemudian kami juga menemukan kejanggalan pada surat keterangan hasil ujian (SKHU) pada paket B tahun 2009 yang digunakan oleh bersangkutan bukan ijazah, hal ini dibuktikan setelah kami telusuri ke instansi terkait mereka mengatakan bahwa Surat Keterangan Hasil Ujian paket tahun tersebut tidak ada data di Dinas terkait,” ungkapnya.
Muhajirin menceritakan bahwa kecurigaan ini bermula pada awal pemilihan Kechiek langsung (Pilchiksung) pada saat itu ada beberapa tahapan yang harus dilengkapi oleh pihak calon, sesampai pada tahapan pencoblosan (9/12/2021) lalu, terdengar dari masyarakat setempat bahwasanya ada salah orang kandidat administrasi pencalonannya diragukan.
Kemudian Muhajirin selaku salah satu kandidat di desa setempat ikut memastikan isu yang beredar di kalangan masyarakat setempat, keesokan harinya kata Muhajirin mencoba untuk menulusuri ke panitia Pemilihan Kechiek (P2K) ia meminta lihat administrasi yang bersangkutan.
“Setelah dilihat pelengkapan administrasi inisial AS bahwa ditemukan ada kejanggalan pada ijzahnya melainkan bukan ijazah tapi pengganti ijazah pada sekolah Dasar (SD), setelah itu Muhajirin menilai bahwa surat keabsahan tersebut dan ijazah paket B ada kejanggalan maka berdasarkan keraguan itu dirinya mencoba menulusuri kepada pihak yang bersangkutan yakni ke sekolah dasar dan dinas pendidikan Nagan raya.
“Kami disini merasa tidak puas setelah kita temui pihak sekolah dasar Negeri Dayah di Kecamatan Beutong, dan jawaban mereka tidak masuk akal atas keabsahan pengeluaran pengganti ijazah terhadap AS, karena merasa tidak puas dengan keterangan yang diberikan oleh kepala sekolah tersebut, selanjutnya kami melakukan penulusuran ke dinas pendidikan terkait SKHU paket B,” jelasnya.
Lanjutnya lagi, “setelah bertemu dengan pihak Dinas Pendidikan terkait SKHU bahwa yang bersangkutan selama ini diduga tidak mempunyai ijazah hanya bermodal paket B, sementara itu yang menjadi kejanggalan lagi pengeluaran SKHU pada paket B tahun 2009 sementara pengganti ijazah SD tahun 2021 berarti duluan sekolah SMP baru SD,” katanya dengan nada bingung.
Selain itu kata Muhajirin keterangan yang diperoleh dari Kepala Dinas Pendidikan di Nagan Raya, mereka mengatakan bahwa data paket B yang bersangkutan tidak bisa diproses karena tahun 2009 belum ada data di Dinas Pendidikan, berdasarkan hal itu Muhajirin bertambah ragu dengan bersangkutan dari hasil penelitian yang ia dapatkan.
Selanjutnya kata Muhajirin setelah mendapat beberapa data dari pihak-pihak yang terkait dirinya dan masyarakat serta tokoh Gampong serta kandidat nomor satu melakukan musyawarah untuk langkah-langkah yang diambil atau sikap seperti apa untuk yang bersangkutan.
“Dalam musyawarah hari itu kami ingin mengetahui legalitas yang bersangkutan atau persyaratannya, karena berdasarkan hasil yang telah dapatkan dari instansi terkait bahwa yang bersangkutan menunjukkan diduga tidak melengkapi administrasi sesuai peraturan perbub yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Yang menjadi heran, kata Muhajirin, kenapa pihak P2K tidak melakukan sanggahan dan tidak melewati tahapan-tahapan sesuai prosedur perbub yang sudah ditetapkan, padahal pihak kandidat sudah menunggu hal tersebut tetapi tidak dilakukan, maka keputusan dalam musyawarah hari itu yang bersangkutan akan dilaporkan kepada pihak berwajib supaya jelas titik permasalahannya,” tandasnya.
Sebelumnya ada tiga orang kandidat calon Kechiek yang mendaftar di Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, diantaranya, Saifullah, Ali Sahbana, dan Muhajirin, dalam pemilihan pada bulan lalu itu, Saifullah mendapat suara 545 suara, Ali Syahbana 950 suara, sementara Muhajirin 648 suara.
Sementara itu Kepala Kepolisian Resor Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud kepada Narasiterkini.com Rabu (19/1/2022) membenarkan terkait laporan tersebut.
“Benar salah satu warga Desa Ujong Fatihah, bernama Muhajirin membuat laporan terhadap terlapor inisial AS dengan laporan diduga pemalsuan ijazah,” ungkap AKP Machfud.
Berdasarkan laporan yang dilaporkan oleh Muhajirin tentang pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasar 263 KUHPIDANA, pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB dengan nomor : STTLP/07/1/2022/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH.
“Laporan sudah kita terima dan betul mereka sudah melaporkan dan pihak kepolisian akan tindaklanjuti untuk pemeriksaan saksi dah ahli serta pihak terkait informasi selanjutnya akan kita sampaikan kembali nantinya,” demikian kata kasat Reskrim,” (Dani)
Editor: Gus Mariadi
Discussion about this post