Narasiterkini.com, Suka Makmue- Efek kebijakan pemerintah pusat tentang minyak goreng satu harga (14.000 perliter), kini warga di Nagan Raya keluhkan Sulit untuk membeli minyak goreng kemasan maupun minyak goreng curah, Rabu, (16/02).
Pantauan media, di beberapa pasar keberadaan minyak goreng segala jenis sulit ditemukan, jikapun ada harga beli sudah tidak normal seperti biasanya, dengan kisaran harga perliter ya Rp18.000 hingga Rp23.000.
“Susah kali kita cari minyak goreng, ini minyak goreng kiloan (minyak goreng curah bukan kemasan) saja gak ada,” terang Riniani salah seorang ibu rumah tangga di Darul Makmur.
Masyarakat berharap kelangkaan ini bisa cepat terselesaikan hingga keberadaan minyak goreng kembali normal seperti biasanya.
Kadisperindagkop dan UKM Nagan Raya, Moch Nasir, SP saat dikonfirmasi media menjelaskan terkait minyak goreng satu harga belum sampai di Nagan Raya.
“Untuk minyak goreng satu harga belum terkonfirmasi kapan datang di Nagan Raya, mungkin dalam beberapa hari lagi,” terang Moch Nasir yang juga mantan Kadis Pertanian Nagan Raya itu.
Menurutnya Kadisperindagkop dan UKM, stafnya sudah diperintahkan untuk melakukan koordinasi ke Disperindag Provinsi Aceh.
“Koordinasi ke provinsi juga sudah kita lakukan namun belum ada kepastian (minyak goreng satu harga di Nagan Raya) saat ini harga minyak goreng terpantau masih harga lama,” tambah Nasir.
Catatan media, Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022. Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.
(RO)
Discussion about this post