Narasiterkini.com, Suka Makmue -Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Kabupaten Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M. Kn mendesak pemerintah untuk mengawasi pembelian tandan buah segar (TBS) Sesui dengan penetapan dari pemerintah dalam hal ini pemerintah Aceh dan pemerintah Nagan Raya melalui dinas terkait.
Hal itu disampaikannya kepada Narasiterkini.com pada, Kamis (24/3/2024).
“Penetapan harga TBS Maret 2022 pada umur 10-20 dengan Rp.3.470. Namun, harga yang ditetapkan ini tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan, karena masih banyak pabrik membeli kelapa sawit di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah dan tim penetapan harga,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, penetapan pembelian harga TBS kelapa sawit di daerah ini tidak mengikuti harga penetapan TBS oleh Pemerintah Provinsi Aceh yang menetapkan harga jual beli TBS sesuai dengan standar yang berlaku.
“Terdapat selisih harga yang cukup jauh antara yang ditetapkan tersebut maka kita meminta kepada pemerintah untuk penetepan bulan depan harus optimal pengawasan terhadap pembelian TBS dilakukan oleh perusahaan beroperasi diwilayah Nagan Raya,” terangnya kembali.
Ia juga mengatakan dasar bahwa pemerintah telah memberi perlindungan terhadap petani sawit di seluruh Indonesia, melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga pembelian TBS Kepala Sawit produksi pekebun.
“Pada ketentuan umum Permentan Pasal 2 jelas disebutkan bahwa penetapan harga beli TBS melalui peraturan menteri tersebut, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS, dan menghindari persaingan tidak sehat diantara perusahaan perkebunan,” jelasnya.
Lanjutnya, pada bagian kedua pasal 6 tentang penetapan harga disebutkan harga pembelian TBS produksi pekebun, ditetapkan oleh gubernur sebagai kepala pemerintah daerah.
Direktur YLBH-AKA Nagan Raya itu juga mengatakan bahwa agar menerapkan sanksi sesuai dengan Permentan Nomor 1 tahun 2018. pasal 19 tentang sanksi, dimana perusahaan perkebunan yang tidak mengindahkan ketetapan tersebut akan mendapatkan sanksi peringatan hingga pencabutan izin usaha, tegas Muhammad Dustur, S.H., M.Kn. (*)
Discussion about this post