Menu

Mode Gelap
Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim Bupati TRK Hadiri Pelantikan Rektor Baru UTU, Dorong Penguatan Kolaborasi Pendidikan dan Pembangunan Semangat Baru untuk Pengabdian, Sebanyak 20 Personel Batalyon C Pelopor Brimob Polda Aceh Naik Pangkat Pernah Pimpin Disdik Nagan Raya, Kini Irwan Dapat Amanah Jadi Kadisdikbud Aceh Barat  Bupati Tarmizi Resmi Rotasi dan Promosi 13 Pejabat Dilingkungan Pemerintah Aceh Barat DLHK Aceh Barat Diminta Tangani Sampah Pesisir Pantai, Warga: Jangan Hanya Action Saja di Media

Ekonomi

YLBH-AKA Nagan Raya Desak Pemda Untuk Mengawasi Pembelian TBS Sesuai Penetapan Pemerintah

badge-check


					Foto/Doc. Pribadi || Direktur YLBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, SH Perbesar

Foto/Doc. Pribadi || Direktur YLBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, SH

Narasiterkini.com, Suka Makmue -Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Kabupaten Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M. Kn mendesak pemerintah untuk mengawasi pembelian tandan buah segar (TBS) Sesui dengan penetapan dari pemerintah dalam hal ini pemerintah Aceh dan pemerintah Nagan Raya melalui dinas terkait.

 

Hal itu disampaikannya kepada Narasiterkini.com pada, Kamis (24/3/2024).

 

“Penetapan harga TBS Maret 2022 pada umur 10-20 dengan Rp.3.470. Namun, harga yang ditetapkan ini tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan, karena masih banyak pabrik membeli kelapa sawit di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah dan tim penetapan harga,” ungkapnya.

 

Tidak hanya itu, lanjutnya, penetapan pembelian harga TBS kelapa sawit di daerah ini tidak mengikuti harga penetapan TBS oleh Pemerintah Provinsi Aceh yang menetapkan harga jual beli TBS sesuai dengan standar yang berlaku.

 

“Terdapat selisih harga yang cukup jauh antara yang ditetapkan tersebut maka kita meminta kepada pemerintah untuk penetepan bulan depan harus optimal pengawasan terhadap pembelian TBS dilakukan oleh perusahaan beroperasi diwilayah Nagan Raya,” terangnya kembali.

 

Ia juga mengatakan dasar bahwa pemerintah telah memberi perlindungan terhadap petani sawit di seluruh Indonesia, melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga pembelian TBS Kepala Sawit produksi pekebun.

 

“Pada ketentuan umum Permentan Pasal 2 jelas disebutkan bahwa penetapan harga beli TBS melalui peraturan menteri tersebut, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS, dan menghindari persaingan tidak sehat diantara perusahaan perkebunan,” jelasnya.

 

Lanjutnya, pada bagian kedua pasal 6 tentang penetapan harga disebutkan harga pembelian TBS produksi pekebun, ditetapkan oleh gubernur sebagai kepala pemerintah daerah.

 

Direktur YLBH-AKA Nagan Raya itu juga mengatakan bahwa agar menerapkan sanksi sesuai dengan Permentan Nomor 1 tahun 2018. pasal 19 tentang sanksi, dimana perusahaan perkebunan yang tidak mengindahkan ketetapan tersebut akan mendapatkan sanksi peringatan hingga pencabutan izin usaha, tegas Muhammad Dustur, S.H., M.Kn. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

27 Juni 2026 - 15:08 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10 

19 Juni 2026 - 07:16 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Trending di Hukum