Menu

Mode Gelap
Dayah Abu Muda Habib Seumayam di Kuala Baroe diresmikan, Ini Harapan Bupati TRK Perkuat Adipura PUPR Aceh Barat Serahkan Kontainer ke DLH Dituding Hewan Ternak Warga Mati Diduga akibat Limbah, Pihak PT FBB Beri Klarifikasi Tak Kenal Libur, Bupati TRK Pastikan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Bencana Sambut Kemenangan Penuh Kebahagiaan, Ribuan Masyarakat Nagan Raya Padati Jalan Pawai Akbar Meriahkan Idulfitri 1447 H, Bupati TRK Lepas Ribuan Peserta Pawai Takbiran

Peristiwa

Polisi Tangkap Penimbun Minyak Solar Bersubsidi di Darul Makmur

badge-check

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim setempat,berhasil menangkap pelaku penimbunan minyak solar bersubsidi di Gampong Karang Anyar Kecamatan Darul Makmur.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut,atas laporan masyarakat,karena mobil Mitsubishi TS 120 dengan Nopol BL 8202 KF,sering membawa minyak subsidi jenis bio solar dari Aceh Barat Daya ke Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM,selasa (12/4/2022) menyebutkan,pihaknya telah berhasil menangkap BL (42 tahun),yang merupakan pelaku penimbunan solar bersubsidi di daerah tersebut.Selain menangkap pelaku,Sat Reskrim Polres Nagan Raya,juga mengamankan sebuah fiber berwarna putih,berukuran 1.000 liter untuk penyimpanan minyak tersebut

Menurut AKP Machfud,SH,MM hasil dari keterangan serta pengembangan terhadap BL tersebut,pelaku telah melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi sejak bulan januari yang lalu.Masih kata BL,minyak tersebut diperoleh dari DW dengan harga Rp 6.900 per liter,dan pelaku akan dijual untuk pengguna alat berat seharga Rp.9.000 per liter.

AKP Machfud,SH,MM juga menambahkan,setelah berhasil BL dan DW tersebut,Polres Nagan Raya juga telah melakukan Police Line gudang minyak BL di Gampong Alue Waki Kecamatan Darul Makmur,jelasnya.

Selain itu Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM juga menegaskan,agar para SPBU di Kabupaten Nagan Raya,untuk mengawasi setiap pemilik roda 4 yang mengisi BBM di SPBU masing masing.Menurutnya,saat ini banyak modus untuk penimbunan minyak bersubsidi,mulai dari modifikasi tangki serta pengisian secara berulang ulang.

Untuk itu,Polres Nagan Raya akan melakukan pengawasan di setiap SPBU nantinya,guna untuk menangkap pelaku kejahatan tersebut,pungkasnya

Dalam penangkapan tersebut,Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan barang bukti berupa,1 buah fiber warna putih ukuran 1.000 liter,1 buah jerigen berisikan minyak solar 32 liter,5 buah jeregen kosong ukuran 32 liter,1 buah timbangan kapasitas 150 kg,2 buah corong ukuran besar,1 unit mesin pompa penyedot minyak serta 1 buah selang air ukuran 5 liter.

Atas perbuatan tersebut,pelaku akan dikenakan pasal 55 undang undang RI Nomor 22 tahun 2001,atau dipidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi 60 Milyar rupiah,pungkas Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM.

(RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Harap Berhati-hati, Oknum Gunakan Foto Ketua PWI Aceh Barat Diduga untuk Penipuan

18 Maret 2026 - 16:00 WIB

Korban Banjir di Lamie Tak Dapat Bantuan Serbu Kantor Keuchik, Kapolsek Darul Makmur Tenangkan Massa

18 Maret 2026 - 14:43 WIB

Panitia Lokal Tak Becus, PWI Aceh Tamiang Kecam Pengusiran Wartawan di Acara Santunan Anak Yatim BSI

10 Maret 2026 - 10:51 WIB

Innalillahi, Perjuangan untuk Keluarga Tuha Peut Terpilih ini Berakhir di Lintasan Gunong Trans Gagak

11 Februari 2026 - 12:24 WIB

Kebakaran di Komplek Budha Tsuci, Satu Orang Dinyatakan meninggal dunia

10 Februari 2026 - 12:59 WIB

Trending di Daerah