Menu

Mode Gelap
Plt. Sekda Buka Pasar Murah, Pemkab Siapkan 390 Paket per Titik SMPN 7 Kuala Terima 68 Siswa Baru, Kepsek Tegaskan Tak Ada Bullying Komitmen Beli TBS di Harga Rp3000 Perkilogramnya Belum Terwujud, Bupati Aceh Barat Sidak ke Pabrik Kelapa Sawit Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi Putri Kadisparpora Nagan Raya Ukir Prestasi, Raih Emas O2SN Aceh 2026 Presiden Mahasiswa STAIN TDM: Kedepankan Dialog, Jangan Sampai Kritik Publik Diduga Dibalas dengan Gugatan dan Laporan Pidana ‎

Peristiwa

Saat Serahkan SK Pengangkatan, Bupati: Jangan Minta Pindah, Itu Artinya Mundur dari ASN

badge-check


					Saat Serahkan SK Pengangkatan, Bupati: Jangan Minta Pindah, Itu Artinya Mundur dari ASN Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Sebanyak 370 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati.

 

Acara penyerahan SK tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bupati setempat, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kamis (12/05).

 

Jumlah ASN yang diangkat tersebut terdiri dari 200 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021 dan 170 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahap satu dan dua.

 

 

“Saat ini merupakan yang terbaik diantara ribuan peserta yang telah berkompetisi untuk meraih kelulusan, sehingga hari ini diangkat menjadi CPNS dan PPPK guru,” ungkap Bupati.

 

Pada kesempatan itu, Bupati mengingatkan kepada CPNS dan PPPK agar dalam melakukan pengabdiannya nanti penuh rasa tanggungjawab.

“Dalam melakukan setiap pekerjaan bukan hanya bertanggungjawab kepada atasan, tapi juga tanggungjawab kepada Allah SWT,” pesan Bupati Nagan Raya yang akrab disapa Haji Jamin itu.

 

Kemudian, ia menambahkan, disiplin dalam bekerja itu paling utama bagi setiap PNS. Selain itu, Bupati juga meminta ASN tidak minta pindah selama 10 tahun.

 

 

“Saya ingatkan kepada CPNS dan PPPK jangan meminta pindah tempat tugas dengan alasan apapun, apabila belum mencapai masa kerja 10 tahun. Kalau minta pindah maka sama dengan mengajukan pengunduran diri. Demikian ketentuan dari kementerian dan telah saudara tanda tangani sebelum mengikuti ujian,” tegas Bupati.

 

Pada kesempatan itu, Bupati juga minta Sekda mengikuti perkembangan, karena itu adalah kewenangan penuh sekda dalam penerapan disiplin dan tanggung jawab.

 

 

“Tahun ini sekitar 80 persen CPNS didominasi putra daerah. Kepada yang menerima SK hari ini agar dapat menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab kepada negara dan kabupaten kita ini,” pungkasnya.

 

Turut hadir pada acara tersebut, Sekda, para Staf Ahli, Asisten serta seluruh Kepala SKPK dilingkungan Pemkab setempat. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Trending di Daerah