Menu

Mode Gelap
PUPR Aceh Barat Mulai Aspal Jalan Menuju Pukesmas Samatiga Pulang Kampung, Masyarakat Aceh Selatan Ramaikan Tabligh Akbar Tgk Habibie Nawawi Bupati Aceh Selatan: Pengurus BMK Bukan Sekadar Fungsi Administratif, Melainkan Amanah Moral dan Keagamaan Pemkab Nagan Raya Gelar FGD Draft Perbup CMS Non Tunai Desa Pemkab Nagan Raya Berikan Penghargaan Kecamatan dan Gampong Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap I 2026 PWI Tanggapi Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh: “Tak Perlu Hadir”

Daerah

Akibat Pembatasan Usia, 84 Calon Jamaah Haji Di Aceh Barat Gagal Diberangkatkan

badge-check


					Foto: Ilustrasi Haji (Tim Infografis/detikcom) Perbesar

Foto: Ilustrasi Haji (Tim Infografis/detikcom)

Narasiterkini.com, Meulaboh- Kepala seksi Penyelenggaraan Haji dan Umbroh melalui Kementrian Agama Kabupaten Aceh Barat, terpaksa mengurangi jumlah jamaah haji dari 154 menjadi 70 Jamaah yang bisa diberangkatkan ke tanah suci untuk tahun ini.

hal tersebut dilakukan dikarenakan adanya peraturan pembatasan usia yang ditetapkan oleh kerajaan Arab Saudi, namun dengan terpaksa pemerintah Indonesia melakukan seleksi kepada jamaah haji yang lanjut usia

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umbroh Kementrian Agama Kabupaten Aceh Barat Tharmizi mengatakan, pengurangan jamaah haji Aceh Barat ini dilakukan untuk mengikuti peraturan yang berlaku di Arab Saudi.

“Karena ada larangan dari Arab Saudi, yang tidak menerima jamaah haji di atas usia 65 tahun, maka kita lakukan seleksi, sehingga dari 154 yang rencananya akan di berangkatkan tahun ini, akhirnya kita cuma bisa memberangkatkan sebanyak 70 orang,” kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umbroh Kementrian Agama Kabupaten Aceh Barat Tharmizi kepada media pada Kamis (26/5/2022).

Ia mengatakan setelah dilakukan seleksi cuma 70 Jamaah yang bisa diberangkatkan, berarti tercatat sebanyak 84 jamaah haji asal Aceh Barat yang gagal berangkat ke tanah suci hal ini berdasarkan peraturan pembatasan umur yang ditetapkan oleh kerajaan Arab Saudi.

Dikatakannya, jamaah haji yang gagal diberangkatkan nantinya jika ada calo jamaah yang ingin menarik kembali uang tabungan haji dipersilahkan, namun pihaknya meminta tempo dua bulan untuk proses penarikan uang tersebut.

Sementara itu dirinya menyarankan kepada para jamaah yang gagal berangkat haji untuk tahun ini, agar uang dalam tabungan untuk tidak melakukan penarikan, karena proses pendaftaran ulang memakan waktu cukup lama.

“Kami tidak mempersoalkan kalau misalnya ada calo yang mau menarik uang tabungan mereka, akan tetapi saat mendaftar ulang mereka harus antri lagi dengan waktu yang cukup lama. Sementara itu untuk jamaah haji asal Kabupaten Aceh Barat akan diberangkatkan pada (19/6/2022) dan jamaah ini tergabung dalam kloter lima,”demikian kata Tharmizi. (DANI)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PUPR Aceh Barat Mulai Aspal Jalan Menuju Pukesmas Samatiga

4 April 2026 - 14:32 WIB

Pulang Kampung, Masyarakat Aceh Selatan Ramaikan Tabligh Akbar Tgk Habibie Nawawi

3 April 2026 - 22:25 WIB

Bupati Aceh Selatan: Pengurus BMK Bukan Sekadar Fungsi Administratif, Melainkan Amanah Moral dan Keagamaan

3 April 2026 - 20:33 WIB

Pemkab Nagan Raya Gelar FGD Draft Perbup CMS Non Tunai Desa

2 April 2026 - 18:20 WIB

Pemkab Nagan Raya Berikan Penghargaan Kecamatan dan Gampong Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap I 2026

1 April 2026 - 20:03 WIB

Pemberian Penghargaan Kecamatan dan Gampong Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap I 2026 | Foto : ist
Trending di Daerah