Menu

Mode Gelap
Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya 

Daerah

IPPELMAS Aceh Barat Minta Usut Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Warga Simeuleu

badge-check


					IPPELMAS Aceh Barat  Minta Usut Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Warga Simeuleu Perbesar

Narasiterkini, com, Meulaboh – Masyarakat Simeulue yang di wakili Ikan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Simeulue (IPPELMAS) Aceh Barat meminta pihak berwajib untuk mengusut dan menangkap pelaku ujaran kebencian terhadap warga Kabupaten Simeulue. Dimana pelaku telah menyampaikan perkataan tidak senonoh sehingga memancing amarah warga Simeulue khususnya IPPELMAS Aceh Barat.

Demikian hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua IPPELMAS Aceh Barat, Ahmad Hidayat kepada media, Jum’at (24/6/2022).

“Ujaran kebencian yang dilontarkan saudara inisial RJS memancing amarah warga Simeulue, dimana RJS tidak punya tata krama, adab serta toleransi dengan mengatakan kalau warga Simeulue sampah,” ucap Ahmad Hidayat atau sering di sapa Wak Rimba.

Lanjutnya ia mengatakan bahwa RJS ini menyampaikan ujaran kebencian via chat Facebook kepada salah satu warga Simeulue itu dengan berbagai kata-kata yang seharusnya tidak diucapkan sebab tidak mencerminkan warga negara yang tidak beradab.

Pasalnya, sebelum hal itu terjadi Wak Rimba menerima informasi via WhatsApp yang berupa screenshot percakapan RSJ dengan seorang warga Simeulue, dimana isi dalam percakapan tersebut RJS telah merendahkan martabat warga Kabupaten Simeulue dengan mengatakan bahwa Simeulue bukan Aceh, Simeulue sampah serta beberapa kata-kata lainnya yang sangat membuat warga Simeulue geram atas ujaran kebencian tersebut.

Percakapan Pelaku Dengan Warga Simeuleu Via Message Facebook

“Perilaku yang tidak beradab tersebut RJS diharapkan pihak berwajib khususnya pihak kepolisian dapat mencapai saudara RJS untuk dimintai keterangan maksud dan tujuannya menghina warga Simeulue tersebut,” tegas Wak Rimba.

Patutnya, lanjut Wak Rimba, ujaran serta penghinaan warga Simeulue tersebut RJS dapat dikenakan pasal 28 ayat (2) UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” jelasnya.

“Seharusnya juga pelaku RJS dapat dikenakan Pasal 16 Junto pasal 4 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pas 335 KUHP, sebab dalam pernyataan sangat mendiskriminasi warga Simeulue yang menyatakan bahwa Simeulue bukan termasuk bagian dari Aceh,” katanya lagi.

Ia berharap agar kasus tersebut dapat diselesaikan saja oleh pihak kepolisian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada pelaku ujaran kebencian akibat tidak menjaga ucapannya itu. Ia juga menjelaskan bahwa hal ini akan dilaporkan kepada pihak kepolisian agar segera tuntas

“Harapannya pihak berwajib dapat mengambil sikap atas apa yang dilakukan sauda RJS tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap pelaku ujaran kebencian, saya dan rekan-rekan lainnya akan terus mengusut tuntas hal ini dan akan kami laporkan kepada pihak kepolisian,” tutupnya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya

18 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029

27 Juli 2026 - 09:29 WIB

Dari Ranger, Amran Resmi Jabat Kadis Perkebunan Nagan Raya

23 Juli 2026 - 19:35 WIB

Ratusan Siswa MAN Inovasi Ikuti Safari Penyuluhan IPARI, DPRK Nagan Raya Tegaskan Komitmen Bentengi Generasi Muda dari Narkoba

22 Juli 2026 - 11:08 WIB

Diskominfo Nagan Raya Gelar Interviu Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2026

21 Juli 2026 - 14:11 WIB

Trending di Daerah