• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

IPPELMAS Aceh Barat Minta Usut Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Warga Simeuleu

by Redaksi
24 Juni 2022
in Daerah
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini, com, Meulaboh – Masyarakat Simeulue yang di wakili Ikan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Simeulue (IPPELMAS) Aceh Barat meminta pihak berwajib untuk mengusut dan menangkap pelaku ujaran kebencian terhadap warga Kabupaten Simeulue. Dimana pelaku telah menyampaikan perkataan tidak senonoh sehingga memancing amarah warga Simeulue khususnya IPPELMAS Aceh Barat.

Demikian hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua IPPELMAS Aceh Barat, Ahmad Hidayat kepada media, Jum’at (24/6/2022).

RelatedPosts

Usai Sukses di Kecamatan JP, Dr Kurdi Lanjutkan Sosialisasi Percepatan KMP di Samatiga

Dr Kurdi: Segera Laksanakan Musdesus Launching KMP Tingkat Kabupaten Aceh Barat 27 Mei 2025

21 Mei 2025
Pemkab Nagan Raya Siap Laksanakan Pemilihan Keuchik Antar Waktu di 11 Gampong

Pemkab Nagan Raya Siap Laksanakan Pemilihan Keuchik Antar Waktu di 11 Gampong

20 Mei 2025
LP2M UNISAI Sukses Gelar Workshop Optimalisasi Editorial

LP2M UNISAI Sukses Gelar Workshop Optimalisasi Editorial

20 Mei 2025
Load More

“Ujaran kebencian yang dilontarkan saudara inisial RJS memancing amarah warga Simeulue, dimana RJS tidak punya tata krama, adab serta toleransi dengan mengatakan kalau warga Simeulue sampah,” ucap Ahmad Hidayat atau sering di sapa Wak Rimba.

Lanjutnya ia mengatakan bahwa RJS ini menyampaikan ujaran kebencian via chat Facebook kepada salah satu warga Simeulue itu dengan berbagai kata-kata yang seharusnya tidak diucapkan sebab tidak mencerminkan warga negara yang tidak beradab.

Pasalnya, sebelum hal itu terjadi Wak Rimba menerima informasi via WhatsApp yang berupa screenshot percakapan RSJ dengan seorang warga Simeulue, dimana isi dalam percakapan tersebut RJS telah merendahkan martabat warga Kabupaten Simeulue dengan mengatakan bahwa Simeulue bukan Aceh, Simeulue sampah serta beberapa kata-kata lainnya yang sangat membuat warga Simeulue geram atas ujaran kebencian tersebut.

Percakapan Pelaku Dengan Warga Simeuleu Via Message Facebook

“Perilaku yang tidak beradab tersebut RJS diharapkan pihak berwajib khususnya pihak kepolisian dapat mencapai saudara RJS untuk dimintai keterangan maksud dan tujuannya menghina warga Simeulue tersebut,” tegas Wak Rimba.

Patutnya, lanjut Wak Rimba, ujaran serta penghinaan warga Simeulue tersebut RJS dapat dikenakan pasal 28 ayat (2) UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” jelasnya.

“Seharusnya juga pelaku RJS dapat dikenakan Pasal 16 Junto pasal 4 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pas 335 KUHP, sebab dalam pernyataan sangat mendiskriminasi warga Simeulue yang menyatakan bahwa Simeulue bukan termasuk bagian dari Aceh,” katanya lagi.

Ia berharap agar kasus tersebut dapat diselesaikan saja oleh pihak kepolisian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada pelaku ujaran kebencian akibat tidak menjaga ucapannya itu. Ia juga menjelaskan bahwa hal ini akan dilaporkan kepada pihak kepolisian agar segera tuntas

“Harapannya pihak berwajib dapat mengambil sikap atas apa yang dilakukan sauda RJS tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap pelaku ujaran kebencian, saya dan rekan-rekan lainnya akan terus mengusut tuntas hal ini dan akan kami laporkan kepada pihak kepolisian,” tutupnya. (RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Masyarakat Blang Preh Menyegel kantor Keuchik, Terkait Penolakan Pemberhentian PJ Keuchik

Masyarakat Blang Preh Menyegel kantor Keuchik, Terkait Penolakan Pemberhentian PJ Keuchik

13 April 2025
Cegah DBD Sada Teuku Umar Lakukan Fogging di Sejumlah Area Rawan

Cegah DBD Sada Teuku Umar Lakukan Fogging di Sejumlah Area Rawan

17 November 2023
Meriahkan Hari Bhayangkara Ke 76, Polres Aceh Barat Santuni Anak Yatim

Meriahkan Hari Bhayangkara Ke 76, Polres Aceh Barat Santuni Anak Yatim

16 Juni 2022

Most Popular

Usai Sukses di Kecamatan JP, Dr Kurdi Lanjutkan Sosialisasi Percepatan KMP di Samatiga
Daerah

Dr Kurdi: Segera Laksanakan Musdesus Launching KMP Tingkat Kabupaten Aceh Barat 27 Mei 2025

21 Mei 2025
Pemkab Nagan Raya Siap Laksanakan Pemilihan Keuchik Antar Waktu di 11 Gampong
Daerah

Pemkab Nagan Raya Siap Laksanakan Pemilihan Keuchik Antar Waktu di 11 Gampong

20 Mei 2025
LP2M UNISAI Sukses Gelar Workshop Optimalisasi Editorial
Daerah

LP2M UNISAI Sukses Gelar Workshop Optimalisasi Editorial

20 Mei 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue