• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

IPPELMAS Aceh Barat Minta Usut Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Warga Simeuleu

by Redaksi
24 Juni 2022
in Daerah
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini, com, Meulaboh – Masyarakat Simeulue yang di wakili Ikan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Simeulue (IPPELMAS) Aceh Barat meminta pihak berwajib untuk mengusut dan menangkap pelaku ujaran kebencian terhadap warga Kabupaten Simeulue. Dimana pelaku telah menyampaikan perkataan tidak senonoh sehingga memancing amarah warga Simeulue khususnya IPPELMAS Aceh Barat.

Demikian hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua IPPELMAS Aceh Barat, Ahmad Hidayat kepada media, Jum’at (24/6/2022).

RelatedPosts

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

27 Juni 2025
Load More

“Ujaran kebencian yang dilontarkan saudara inisial RJS memancing amarah warga Simeulue, dimana RJS tidak punya tata krama, adab serta toleransi dengan mengatakan kalau warga Simeulue sampah,” ucap Ahmad Hidayat atau sering di sapa Wak Rimba.

Lanjutnya ia mengatakan bahwa RJS ini menyampaikan ujaran kebencian via chat Facebook kepada salah satu warga Simeulue itu dengan berbagai kata-kata yang seharusnya tidak diucapkan sebab tidak mencerminkan warga negara yang tidak beradab.

Pasalnya, sebelum hal itu terjadi Wak Rimba menerima informasi via WhatsApp yang berupa screenshot percakapan RSJ dengan seorang warga Simeulue, dimana isi dalam percakapan tersebut RJS telah merendahkan martabat warga Kabupaten Simeulue dengan mengatakan bahwa Simeulue bukan Aceh, Simeulue sampah serta beberapa kata-kata lainnya yang sangat membuat warga Simeulue geram atas ujaran kebencian tersebut.

Percakapan Pelaku Dengan Warga Simeuleu Via Message Facebook

“Perilaku yang tidak beradab tersebut RJS diharapkan pihak berwajib khususnya pihak kepolisian dapat mencapai saudara RJS untuk dimintai keterangan maksud dan tujuannya menghina warga Simeulue tersebut,” tegas Wak Rimba.

Patutnya, lanjut Wak Rimba, ujaran serta penghinaan warga Simeulue tersebut RJS dapat dikenakan pasal 28 ayat (2) UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” jelasnya.

“Seharusnya juga pelaku RJS dapat dikenakan Pasal 16 Junto pasal 4 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pas 335 KUHP, sebab dalam pernyataan sangat mendiskriminasi warga Simeulue yang menyatakan bahwa Simeulue bukan termasuk bagian dari Aceh,” katanya lagi.

Ia berharap agar kasus tersebut dapat diselesaikan saja oleh pihak kepolisian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada pelaku ujaran kebencian akibat tidak menjaga ucapannya itu. Ia juga menjelaskan bahwa hal ini akan dilaporkan kepada pihak kepolisian agar segera tuntas

“Harapannya pihak berwajib dapat mengambil sikap atas apa yang dilakukan sauda RJS tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap pelaku ujaran kebencian, saya dan rekan-rekan lainnya akan terus mengusut tuntas hal ini dan akan kami laporkan kepada pihak kepolisian,” tutupnya. (RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Target Juara Umum di MTQ Kabupaten, Camat: Juri Kesampingkan Kepentingan Pribadi, Profesional Demi untuk Kecamatan Seunagan

Target Juara Umum di MTQ Kabupaten, Camat: Juri Kesampingkan Kepentingan Pribadi, Profesional Demi untuk Kecamatan Seunagan

22 Oktober 2022
Korlantas Polri Berlakukan One Way pada Pukul 21.30 WIB

Korlantas Polri Berlakukan One Way pada Pukul 21.30 WIB

6 April 2024
Kapolres Aceh Selatan Gelar Silahturahmi Bersama Awak Media, Ketua IWO Beri Apresiasi

Kapolres Aceh Selatan Gelar Silahturahmi Bersama Awak Media, Ketua IWO Beri Apresiasi

29 April 2025

Most Popular

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam
Daerah

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue