Menu

Mode Gelap
Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026 Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi  Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Kunjungi Sekretariat SWI Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

Nasional

Bupati Nagan Raya Tetapkan Hari Libur Lebaran Idul Adha

badge-check


					Bupati Nagan Raya Tetapkan Hari Libur Lebaran Idul Adha Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Sambut hari besar Islam, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tetapkan hari libur bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.

Terkait hal tersebut Bupati Nagan Raya, H.M Jamin Idham, SE telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 065/135/2022 Tanggal 4 Juli 2022 tentang Pelaksanaan Hari Libur Idul Adha 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Keluarnya SE Bupati Nagan Raya mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang Penetapan Hari Libur Idul Adha yang sudah diterbitkan beberapa hari sebelumnya.

Berikut beberapa poin penting dalam SE Bupati Nagan Raya, antara lain untuk pelaksanaan hari-hari besar Islam (Hari Raya) kepada ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya diberikan tambahan hari libur selama 2 (dua) hari yaitu hari Senin s/d Selasa tanggal 11 s/d 12 Juli 2022.

Kemudian, instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu, agar dapat memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantikannya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 dan hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 mendatang.

Selanjutnya, bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi 6 (enam) hari kerja (Puskesmas) menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama 2 (dua) minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit (64 menit) setiap hari selama 12 (dua belas) hari kerja.

Berikutnya, bagi unit/satuan kerja organisasi yang memberikan layanan langsung terhadap masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas (RSUD SIM, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Perhubungan, DLHK) agar dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian layanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Terakhir, khusus Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setdakab tidak diliburkan dan bekerja/melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sehingga kegiatan tetap berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

Dalam SE tersebut, Bupati Jamin Idham juga mengingatkan, agar setiap pimpinan OPD bisa melakukan penegakan disiplin aparatur secara berkesinambungan dan meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran serta kepatuhan jam kerja ASN setelah pelaksanaan hari libur dan cuti bersama dilingkungan kerja masing-masing.

Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah pelaksanaan libur dan cuti bersama, untuk diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tembusan SE tersebut juga disampaikan ke Mendagri, Menpan RB, Gubernur Aceh dan DPRK Nagan Raya. (RO)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati TRK Hadiri Pelantikan Rektor Baru UTU, Dorong Penguatan Kolaborasi Pendidikan dan Pembangunan

30 Juni 2026 - 20:13 WIB

Putra Laweung Terpilih Pimpin KUPI Periode 2026–2030

15 Juni 2026 - 08:26 WIB

Polres Nagan Raya Adakan Jalan Santai dan Senam Bersama, Sediakan 170 Doorprize

10 Juni 2026 - 14:43 WIB

DPN PERMAHI: Gas South Andaman Harus Dikelola untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat Aceh

2 Juni 2026 - 22:50 WIB

Brimob Batalyon C Pelopor Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Bersama Segenap Unsur

1 Juni 2026 - 15:40 WIB

Trending di Nasional