• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Polsek Terangun Temukan Satu Hektar Ladang Ganja, Pemilik Ikut Diamankan

by Redaksi
16 Juli 2022
in Daerah, Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini, Com, GAYO LUES- Personel Polsek Terangun melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga melakukan jual beli narkotika jenis ganja di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues. Sabtu (16/7/2022)

Berdasarkan informasi dari warga dan dilakukan pengembangan Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza,S.I.K melalui Kapolsek Terangun IPDA Darwandi memerintahkan Personel Polsek untuk melakukan penyelidikan dan ternyata benar didapati bergerak menuju kerumah Tersangka A (23) warga Desa Makmur Jaya Kecamatan Terangun yang diduga melakukan Jual beli Narkotika Jenis Ganja dan langsung dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.

RelatedPosts

Rapat Bahas Perbup 19/2025, Pemkab Nagan Raya Fokus Tertibkan Parkir dan Tingkatkan PAD

Rapat Bahas Perbup 19/2025, Pemkab Nagan Raya Fokus Tertibkan Parkir dan Tingkatkan PAD

16 Agustus 2025
Penguatan Peran Pemuda, KNPI Nagan Raya bersilaturahmi dengan Danrem 012/TU

Penguatan Peran Pemuda, KNPI Nagan Raya bersilaturahmi dengan Danrem 012/TU

15 Agustus 2025
Semarak HUT RI ke -80, DPD SWI Aceh Barat Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih

Semarak HUT RI ke -80, DPD SWI Aceh Barat Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih

15 Agustus 2025
Load More

Dari penggeledahan tersebut Personel berhasil menemukan Barang Bukti berupa Daun Ganja Kering seberat (±) 1 Gram dan beberapa butir Biji Ganja di Saku Celana dan Tas ranselnya.

Mendapatkan barang bukti tersebut petugas selanjutnya melakukan pengembangan Keterangan Tersangka dan ia mengakui masih ada menyimpan Narkotika Jenis Ganja dikebun sebanyak ((±) 8 (delapan) Goni Besar atau (±) seberat 160 Kilogram dan diketahui ianya merupakan seorang petani ganja bersama 3 orang lain (DPO).

Selanjutnya petugas dengan dibantu masyarakat sekitar pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 08.00 WIB bergerak dari Polsek Terangun menuju pegunungan Simpang kiri Desa Makmur Jaya Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues, yang menurut informasi dari pelaku disanalah tempat mereka menanam dan menyimpan Barang tersebut.

Setelah berjalan selama 4 jam tim tiba di lokasi ladang yang menjadi tempat mereka menanam dan menyimpan Narkotika jenis Ganja tersebut. Di lokasi ladang yang (±) seluas 1 (satu) Haktare tersebut, Tim menemukan Barang Bukti yang diduga merupakan Narkotika Jenis Ganja

Adapun barang bukti yang ditemukan 8 Karung Goni besar Barang yang diduga merupakan Narkotika Jenis Ganja yang diperkirakan seberat (±) 160 Kg
– Barang yang diduga merupakan Narkotika Jenis Ganja yang masih dijemur seberat (+/-) 40 Kg

Kemudian barang yang diduga merupakan Narkotika Jenis Ganja yang masih hidup/tumbuh dilokasi tersebut dengan berbeda tingkatan umur sebanyak (±) 1.500 Batang. Selanjutnya tim bersama masyarakat langsung mencabut barang bukti tersebut dan memusnahkan nya dengan cara di bakar.

Kapolres dalam tinjauan nya ke lokasi menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan masyarakat gayo lues pada khususnya. Bahwa terlepas dari segala polemik yang ada tentang legalitas ganja, saat ini Ganja merupakan Narkotika Gol I menurut undang-undang No. 35 thn 2009 tentang Narkotika karenanya Ganja dan segala bentuk turunannya di larang di Indonesia dan ada konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaannya.

“Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi menanam dan atau bahkan menjual ganja karena kami pastikan akan menindak tegas perbuatan tersebut” Pungkas kapolres.(RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Pemkab Aceh Selatan Laksanakan Musrembang Penyusunan RKPD Tahun 2025

Pemkab Aceh Selatan Laksanakan Musrembang Penyusunan RKPD Tahun 2025

2 April 2024
Pembangunan Masjid Al-Anshar Di Gampong Marek Tersendat, Anggaran Masih Mengendap Di Bendahara

Pembangunan Masjid Al-Anshar Di Gampong Marek Tersendat, Anggaran Masih Mengendap Di Bendahara

15 Oktober 2021
Akhir Tahun, Kepala Bappeda Ingatkan Perusahaan untuk Tuntaskan Penyaluran Komitmen CSR Tahun 2022

Akhir Tahun, Kepala Bappeda Ingatkan Perusahaan untuk Tuntaskan Penyaluran Komitmen CSR Tahun 2022

17 Desember 2022

Most Popular

Polantas Menyapa di Nagan Raya Tarik Bendera Warga Jelang HUT RI Ke-80 
News

Polantas Menyapa di Nagan Raya Tarik Bendera Warga Jelang HUT RI Ke-80 

16 Agustus 2025
Rapat Bahas Perbup 19/2025, Pemkab Nagan Raya Fokus Tertibkan Parkir dan Tingkatkan PAD
Daerah

Rapat Bahas Perbup 19/2025, Pemkab Nagan Raya Fokus Tertibkan Parkir dan Tingkatkan PAD

16 Agustus 2025
Sangat Meriah, Ribuan Bendera Merah Putih Berkibar di Alun alun Suka Makmue
Nasional

Sangat Meriah, Ribuan Bendera Merah Putih Berkibar di Alun alun Suka Makmue

16 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue