Narasiterkini, Com, GAYO LUES- Personel Polsek Terangun melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga melakukan jual beli narkotika jenis ganja di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues. Sabtu (16/7/2022)
Berdasarkan informasi dari warga dan dilakukan pengembangan Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza,S.I.K melalui Kapolsek Terangun IPDA Darwandi memerintahkan Personel Polsek untuk melakukan penyelidikan dan ternyata benar didapati bergerak menuju kerumah Tersangka A (23) warga Desa Makmur Jaya Kecamatan Terangun yang diduga melakukan Jual beli Narkotika Jenis Ganja dan langsung dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Dari penggeledahan tersebut Personel berhasil menemukan Barang Bukti berupa Daun Ganja Kering seberat (±) 1 Gram dan beberapa butir Biji Ganja di Saku Celana dan Tas ranselnya.
Mendapatkan barang bukti tersebut petugas selanjutnya melakukan pengembangan Keterangan Tersangka dan ia mengakui masih ada menyimpan Narkotika Jenis Ganja dikebun sebanyak ((±) 8 (delapan) Goni Besar atau (±) seberat 160 Kilogram dan diketahui ianya merupakan seorang petani ganja bersama 3 orang lain (DPO).
Selanjutnya petugas dengan dibantu masyarakat sekitar pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 08.00 WIB bergerak dari Polsek Terangun menuju pegunungan Simpang kiri Desa Makmur Jaya Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues, yang menurut informasi dari pelaku disanalah tempat mereka menanam dan menyimpan Barang tersebut.
Setelah berjalan selama 4 jam tim tiba di lokasi ladang yang menjadi tempat mereka menanam dan menyimpan Narkotika jenis Ganja tersebut. Di lokasi ladang yang (±) seluas 1 (satu) Haktare tersebut, Tim menemukan Barang Bukti yang diduga merupakan Narkotika Jenis Ganja
Adapun barang bukti yang ditemukan 8 Karung Goni besar Barang yang diduga merupakan Narkotika Jenis Ganja yang diperkirakan seberat (±) 160 Kg
– Barang yang diduga merupakan Narkotika Jenis Ganja yang masih dijemur seberat (+/-) 40 Kg
Kemudian barang yang diduga merupakan Narkotika Jenis Ganja yang masih hidup/tumbuh dilokasi tersebut dengan berbeda tingkatan umur sebanyak (±) 1.500 Batang. Selanjutnya tim bersama masyarakat langsung mencabut barang bukti tersebut dan memusnahkan nya dengan cara di bakar.
Kapolres dalam tinjauan nya ke lokasi menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan masyarakat gayo lues pada khususnya. Bahwa terlepas dari segala polemik yang ada tentang legalitas ganja, saat ini Ganja merupakan Narkotika Gol I menurut undang-undang No. 35 thn 2009 tentang Narkotika karenanya Ganja dan segala bentuk turunannya di larang di Indonesia dan ada konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaannya.
“Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi menanam dan atau bahkan menjual ganja karena kami pastikan akan menindak tegas perbuatan tersebut” Pungkas kapolres.(RO)
Discussion about this post