• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Sosialisasi Perizinan Bagi Pelaku Usaha, Pemkap Ajak Investor Tanam Modal Di Aceh Barat

by Redaksi
18 Juli 2022
in Daerah, Seremonial
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar sosialiasi Perizinan Berusaha Dan Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko di Hotel Meuligo, Senin (18/07/2022).

Mewakili Bupati Aceh Barat H. Ramli MS, Sekda Aceh Barat Marhaban yang membuka acara sosialisasi tersebut meyampaikan, pihak Pemerintah Aceh Barat mengapresiasi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Barat yang telah menginisiasi terlaksananya kegiatan ini, untuk semakin memberikan pemahaman yang baik kepada peserta terkait dengan perizinan berusaha dan pengawasan berusaha berbasis resiko.

RelatedPosts

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

27 Juni 2025
Load More

“Perlu kita cermati bersama bahwa, perizinan berusaha merupakan pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya, dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam surat maupun keputusan.”Ujar Sekda Aceh Barat Marhaban ketika menyampaikan sambutan, Senin (18/07/2022).

Tambah Marhaban, perizinan berusaha ini terintegrasi secara elektronik, dimana perizinan berusaha tersebut akan diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur atau Bupati kepada para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi, atau dikenal dengan OSS-RBA.

Ungkap Marhaban, Dengan lahirnya turunan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membuka pintu kemudahan perizinan seluas-luasnya kepada pelaku usaha, melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) diharapkan dapat memangkas sistem birokrasi yang berbelit dan panjang.

“Kemudahan ini juga bergandengan dengan kewajiban perusahaan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), yang bertujuan agar pemerintah dapat mengetahui mengenai perkembangan realisasi penanaman modal, baik yang belum beroperasi (masa kontruksi) maupun sesudah (saat masa produksi),” ujarnya.

“Untuk itu, saya ingin mengajak para calon investor untuk tidak ragu menanamkan modalnya di Kabupaten Aceh Barat dan mengurus segala perizinan berusaha melalui OSS-RBA. Tentunya kepengurusan ini akan didampingi oleh petugas dari DPMPTSP Aceh Barat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Aceh Barat Edi Juanda,menyampaikan kegiatan ini diikuti oleh 60 orang dari Pelaku Usaha Perorangan maupun Badan Usaha sebagai peserta angkatan pertama. Rencananya sosialisasi ini dibagi dalam 4 angkatan pelaksanaan.

Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, menurutnya untuk memberikan informasi dan penjelasan kepada para pelaku usaha di Aceh Barat yaitu untuk memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban pelaku usaha.

“Mengumpulkan data, bukti, laporan terjadinya hambatan atau kendala yang dihadapi dalam menjalankan usaha termasuk aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup atau, bahaya lain yang ditimbulkan dari pelaksanaan usahanya. Juga sebagai rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran perizinan berusaha serta sosialisasi terkait kewajiban penyampaian laporan LKPM,” lanjutnya. (RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Selama Puluhan Tahun Tak Miliki Sekretariat, Kini Mimpi IMMASNA Lhokseumawe Terwujud Sudah

Selama Puluhan Tahun Tak Miliki Sekretariat, Kini Mimpi IMMASNA Lhokseumawe Terwujud Sudah

23 Oktober 2022
Wujudkan Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani, Kasdam IM Pimpin Tanam Perdana Jagung di Wilayah Korem 012/Teuku Umar

Wujudkan Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani, Kasdam IM Pimpin Tanam Perdana Jagung di Wilayah Korem 012/Teuku Umar

23 Mei 2023
Cinta NKRI Tinggi, Penjual Umbul-Umbul di Nagan Raya Raup Keuntungan Besar

Cinta NKRI Tinggi, Penjual Umbul-Umbul di Nagan Raya Raup Keuntungan Besar

4 Agustus 2021

Most Popular

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam
Daerah

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue