Narasiterkini.com, Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar sosialiasi Perizinan Berusaha Dan Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko di Hotel Meuligo, Senin (18/07/2022).
Mewakili Bupati Aceh Barat H. Ramli MS, Sekda Aceh Barat Marhaban yang membuka acara sosialisasi tersebut meyampaikan, pihak Pemerintah Aceh Barat mengapresiasi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Barat yang telah menginisiasi terlaksananya kegiatan ini, untuk semakin memberikan pemahaman yang baik kepada peserta terkait dengan perizinan berusaha dan pengawasan berusaha berbasis resiko.
“Perlu kita cermati bersama bahwa, perizinan berusaha merupakan pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya, dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam surat maupun keputusan.”Ujar Sekda Aceh Barat Marhaban ketika menyampaikan sambutan, Senin (18/07/2022).
Tambah Marhaban, perizinan berusaha ini terintegrasi secara elektronik, dimana perizinan berusaha tersebut akan diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur atau Bupati kepada para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi, atau dikenal dengan OSS-RBA.
Ungkap Marhaban, Dengan lahirnya turunan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membuka pintu kemudahan perizinan seluas-luasnya kepada pelaku usaha, melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) diharapkan dapat memangkas sistem birokrasi yang berbelit dan panjang.
“Kemudahan ini juga bergandengan dengan kewajiban perusahaan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), yang bertujuan agar pemerintah dapat mengetahui mengenai perkembangan realisasi penanaman modal, baik yang belum beroperasi (masa kontruksi) maupun sesudah (saat masa produksi),” ujarnya.
“Untuk itu, saya ingin mengajak para calon investor untuk tidak ragu menanamkan modalnya di Kabupaten Aceh Barat dan mengurus segala perizinan berusaha melalui OSS-RBA. Tentunya kepengurusan ini akan didampingi oleh petugas dari DPMPTSP Aceh Barat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Aceh Barat Edi Juanda,menyampaikan kegiatan ini diikuti oleh 60 orang dari Pelaku Usaha Perorangan maupun Badan Usaha sebagai peserta angkatan pertama. Rencananya sosialisasi ini dibagi dalam 4 angkatan pelaksanaan.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, menurutnya untuk memberikan informasi dan penjelasan kepada para pelaku usaha di Aceh Barat yaitu untuk memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban pelaku usaha.
“Mengumpulkan data, bukti, laporan terjadinya hambatan atau kendala yang dihadapi dalam menjalankan usaha termasuk aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup atau, bahaya lain yang ditimbulkan dari pelaksanaan usahanya. Juga sebagai rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran perizinan berusaha serta sosialisasi terkait kewajiban penyampaian laporan LKPM,” lanjutnya. (RO)
Discussion about this post