Narasiterkini.com, Meulaboh- Terkait dengan pemberitaan yang menuding bahwa Polres Aceh Barat hanya “PENCITRAAN” dalam mengurusi semua kasus yang terjadi diwilayah Hukum Aceh Barat seperti yang diberitakan disalah satu media itu adalah “HOAX”.
Ketua Formmatur Aceh Rovki Muhammad Akbar kepada Narasiterkini.com saat di wawancarai Senin (15/8/2022) menilai, pihak kepolisian Aceh Barat tentu akan tetap menuntaskan semua permasalahan yang terjadi diwilayah hukum Aceh Barat, tapi semua itu butuh proses sesuai aturan yang berlaku, tidak semudah membalik telapak tangan dan bukan “PENCITRAAN”.
“Semua itu butuh proses, tahapan tahapan yang dilakukan harus sesuai dengan SOP, baik kasus gas elpiji dan kasus kasus yang lain diwilayah hukum Aceh Barat, penuntasan sebuah kasus itu butuh waktu, bukan dalam artian kepolisian diam itu diartikan sebuah “PENCITRAAN”.”Ujar Rovky.
Tambah Rovky, penilaian dirinya dalam kinerja sebuah institusi Kepolisan, pihak kepolisian pasti akan terus melakukan pendalaman kasus kasus yang terjadi diwilayah hukum. “ setahu kami, Kasus penemuan tabung elpiji 3 kilogram dalam satu unit mobil Avanza dalam razia Cipkon Masih dalam pendalaman kepolisian dan penyidik sejauh ini.” ujarnya.
Namun dirinya juga meminta kepada Kepolisian Aceh Barat agar membongkar permainan sejumlah pihak terkait penemuan 40 tabung gas 3 kilogram bersubsidi yang diduga di ambil dari pangkalan Woyla induk. Yang mana gas tersebut akan diberikan kepada salah seorang di Kecamatan Johan Pahlawan yang diamankan saat gelar razia gabungan Cipta Kondisi 2022 pada Kamis (11/8/2022)
“Enggak perlu memvonis “PENCITRAAN” dulu. pasti kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Apabila terbukti pelaku ini melanggar pasal 55 UU no 11 tahun 2020 atas perubahan hak cipta kerja atas perubahan UU No 22 tahun 2001 Tentang migas, yang mana unsur pasalnya setiap orang yang salah penyalahgunaan barang bersubsidi yaitu berupa gas mengangkut maupun berniaga yang mana akan diancam dengan kurungan 6 tahun atau denda 6 miliyar.”tutupnya.
Tambahnya, pihaknya juga akan mengawal dalam penuntasan kasus kasus yang ada diwilayah hukum Aceh Barat.
“Kita akan kawal hingga tuntas dalam permasalahan yang terjadi di Aceh Barat.”tutupnya.
Sementara itu Aktivis Aceh Barat Ahmad Hidayat juga menolak tudingan bahwa pihak kepolisian Aceh Barat dalam menuntaskan sebuah kasus hanya sebagai “PENCITRAAN”.
Sejauh ini katanya Ahmad, pihak kepolisian sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan sesuai dengan hukum dan aturan yg berlaku.
“Sejauh ini bisa kita lihat, bagaimana peran pihak kepolisian Aceh Barat terutama Kapolres Pandji Santoso yang merangkul dari berbagai lini, dari ulama, warga dan semua stakeholder.”tambahnya.
Tambah Ahmad yang juga ketua IPPELMAS ini, dalam proses sebuah penuntasan hukum permasalahan, tentunya ada tahapan tahapan yang harus dilalui, misalnya dipihak kepolisian, dari tahapan pemeriksaan saksi, penyidik dan akan berjenjang dengan membutuhkan waktu bukan diartikan hanya “PENCITRAAN”.
“Semua proses hukum pasti ada tahapan-tahapan, pemeriksaan saksi, penyelidikan dan jenjang selanjutnya, bukan dalam artian lama diselesaikan itu dinamakan “PENCITRAAN”.tambahnya.
Namun Ahmad juga berharap, agar pihak kepolisian di Aceh Barat bisa terus bisa meningkatkan peran kinerja dalam menjalin tali silaturrahmi disemua lini.
Harapan kedua aktifitas tersebut, selama AKBP Pandji Santoso menjabat Marwah dan kepercayaan rakyat pada institusi tersebut, dapat dipulihkan jangan lagi masyarakat trauma dengan gerakan aparat penegakan hukum, semoga terwujud. (Dani)
Discussion about this post