Menu

Mode Gelap
Nobar Piala Dunia, Kapolda Imbau Masyarakat Aceh Tetap Jaga Kamtibmas Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat Hasil Muscab, drg Desy Havizhah Pimpin Persatuan Dokter Gigi Indonesia Cabang Nagan Raya  Kapolda Aceh Buka Acara Grasstrack dan Motorcross Trophy Piala Kapolres Nagan Raya  Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grasstrack dan Wisata Religi ke Masjid Giok Nagan Raya Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

Seremonial

Bawaslu Aceh Barat Gelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan UU Pemilu

badge-check


					Bawaslu Aceh Barat Gelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan UU Pemilu Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat gelar kegiatan sosialisasi tentang perundang-undangan pemilu yang dilaksanakan di sebuah hotel yang berada dalam Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat Kamis (25/8/2022).

Adapun tamu undangan yang ikut hadir serta dalam acara ini dari unsur Kejaksaan Negeri Aceh Barat,kodim 0105, Kapolres Kesbangpo,Satpol PP dan Camat se-kabupaten Aceh Barat.

Ketua Panwaslih Romi Yuliansyah, SE,.M.Si menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka sosialisasi peraturan perundang-undangan pemilu Tahun 2024 mandatang memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui unsur-unsur camat yang ada sekabupaten Aceh Barat aga warga tau bagaimana seharusnya memilih pemimpin nantinya,

Lanjut Romi Yuliansyah juga menyarankan kepada awak media, dirinya menyarankan agar jika nantinya pihak masyarakat menemukan orang yang melakukan pelanggaran dalam kampanye, agar segara melaporkan kepada Panwaslih.”Panwaslih nantinya yang akan turun langsung memproses terkait informasi yang dilaporkan apakah benar atau tidak bahwasanya ada pelanggaaran yang di lakukan dalam daerah tersebut,”Jelasnya

Harapannya, kedepan camat dan Kapolsek dapat bersinergi dalam pengawasan pemilu di tahun 2024 mendatang kepada seluruh masyarakat agar dapat berpolitik secara netral dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan pidana.

“dikarenakan kita itu harus memilih pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab seandainya ada orang yang membagikan uang di atas saat kampanye nantinya tolong segera melapor ke Panwaslih, kecuali hanya uang transportasi 50 ribu di perbolehkan tapi jika lebih dari pada itu maka laporkan,”Tegasnya

Ia juga mengatakan tugas banwaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 antara lain : Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Selain itu Romi mengatakan, kami juga mengundang wartawan kesini untuk memberitahukam kepada masyarakat terkait dengen hal-hal pemilihan umum dan melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.”Tutupnya

Ketua BRAIN Dr.Fajran Zain sebagai pemateri. Membahas tentang politik, Pemilu adalah Mekanisme pergantian pemerintahan secara legal. Pertisipasi legitimasi, dan dari kuwantisipasi menuju partisipasi kualitatif.

Dr. Fajran Zain mengatakan, Masyarakat yang paling penting pendidikan politik yang harus kita terapkan pada masyarakat,Jangan sampai mareka salah dalam pemahaman berpolitik.”Panitia perlu integritas jangan sampai jadi boneka yang bisa dimanfaatkan oleh orang-orang lain atau tertentu.” Tegasnya

Dalam hal itu iya juga mengatakan terkait dengan pejabat sementara (PJS) seharusnya dia tidak maju lagi untuk mencalonkan diri dikarenakan dia adalah orang yang menjalankan pertanggung jawaban sementara, seharusnya dia mundur dulu dari jabatan PJ nya itupun dalam jangka waktu tertentu jangan sampai sudah saatnya pemilihan disitulah dia mengundurkan diri”, katanya

Sambungnya. Namun jika ada PJ yang ingin maju untuk mencalonkan diri dia harus mundur dulu dari jabatan nya, baru kemudian dia bisa untuk maju dalam pemilihan.”Tutupnya (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Aneka Kegiatan di Momen HUT Bhayangkara ke-80 di Nagan, Olahraga, Bedah Rumah, Hingga Operasi Bibir Sumbing Gratis

12 Juni 2026 - 14:33 WIB

Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut Dari 11 Kecamatan

10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Ikatan Keluarga Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polres Nagan Raya 

8 Juni 2026 - 17:39 WIB

Patuh Kumpulkan Zakat PT BSP Dapat Apresiasi dari Bupati Nagan Raya 

8 Juni 2026 - 17:04 WIB

Taat Bayar Zakat, PT Socfindo Seumayam Dapat Penghargaan dari Bupati Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:13 WIB

Trending di Seremonial