Menu

Mode Gelap
Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh

Seremonial

58 Calon Keuchik Ikut Deklarasi Damai Di Kantor Camat Pante Ceureumen, Berikut Poin Pentingnya

badge-check


					58 Calon Keuchik Ikut Deklarasi Damai Di Kantor Camat Pante Ceureumen, Berikut Poin Pentingnya Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh – Sebanyak 58 Calon Keuchik dari 23 desa mengikuti deklarasi pemilihan Keuchik Langsung (PILCHIKSUNG) Damai yang berlangsung di Aula Kantor Camat Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat (6/9/2022)

Adapun pembacaan deklarasi damai dipandu oleh Sekretaris Camat (Sekcam) yang diikuti oleh seluruh Calon Keuchik se-Kecamatan Pante Ceureumen, dalam rangka pemilihan Keuchik secara serentak tahun 2022.

Dalam penyampaian tersebut terdapat beberapa poin penting yang harus dilaksanakan oleh seluruh calon Keuchik diantaranya, siap menerima Kemenangan atau kekalahan dalam Pilchik dan akan mendukung keuchik yang terpilih dan siap patuh terhadap peraturan yang berlaku serta
siap mengendalikan para pendukung agar tidak berbuat atau bertindak yang akan menghambat proses secara serentak.

Kemudian, seluruh kandidat juga diminta agar menandatangani dokumen atau naskah deklarasi damai yang berisi poin penting tersebut, seluruh calon Keuchik yang terdiri dari 58 calon itu langsung menadatangani persetujuan tersebut.

Dalam kegiatan Deklarasi Damai tersebut turut di hadiri oleh Muspika Kecamatan. Pante Ceureumen, para Imum mukim, Kapolsek, TNI sertaSeluruh Ketua P2K ( Panitia Pemilihan Keuchik ) dalam Kecamatan setempat.

Camat Pante Cereumeun Zulkarnaini, kepada Narasiterkini.com saat dikonfirmasi menjelaskan, semua calon Keuchik dapat mematuhi peraturan yang berlaku baik pada masa kampanye, masa tenang, maupun saat pemungutan suara,

“Wajib mengedepankan etika serta moralitas selama proses pemilihan sehingga terciptanya suasana damai dan situasi kondusif,” ujar Camat.

Dalam sambutannya Zulkarnaini menyampaikan, Setelah pengundian Nomor Urut keuchik silahkan melakukan Kampanye. Masa Kampanye paling lama 8 Hari yaitu dimulai dari tanggal 2 sampai dengan 8 September 2022 kampanye boleh dilakukan dengan 2 Model yaitu pemasangan atribut tanda gambar calon dan kampanye dialogis (terserah P2K).

Selanjutnya,Para Calon Keuchik Harus Menyampaikan Visi dan Misi Keuchik kepada P2K, contoh Visi “Membangun Gampon yang bermartabat” jadi untuk mencapai Visi keuchik mempunyai misi diantaranya, melaksanakan Syariat islam dan lain-lain.

Kemudian, masa tenang paling lama 2 hari tanggal 9 sampai dengan 10 September 2022. Adapun oada masa tenang calon Keuchik tidak dibenarkan berkampanye dalam bentuk apapun dan harus membersihkan atribut-atribut tanda gambar.

“Kampanye pemasangan atribut tanda gambar calon dilakukan dengan menggunakan spanduk, poster, baliho, stiker, kartu nama dan pembagian selebaran.
Pemasangan atribut tanda gambar calon dilarang pada kantor pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,”jelasnya.

Zulkarnaini menambahkan, bahwa kampanye dialogis dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, yaitu dilaksanakan secara damai, penuh persaudaraan, tidak saling menjatuhkan nama baik calon-calon Keuchik lainnya, memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban serta menyampaikan program kerja jika terpilih menjadi Keuchik, dan dilaksanakan dilokasi yang ditentukan oleh P2K.

Diakhir sambutannya Zulkarnaini juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kampanye Calon Keuchik dilarang
melakukan kampanye dalam bentuk pawai atau arak-arakan, menghina dan memfitnah seseorang, suku, agama, ras, pemerintah, organisasi politik, organisasi sosial, golongan dan Calon Keuchik yang lain.

“Apalagi Mempengaruhi pemilih dengan cara pembagian barang dan uang serta penyediaan fasilitas lainnya seperti menjanjikan suatu jabatan perangkat desa, (karena pemberhentian dan pengangkatan perangkat gampong harus sesuai ketentuan dan harus mendapat persetujuan camat dan apabila tidak ada persetujuan camat maka keuchik diberikan sanksi sampai yg paling berat diberhentikan.) dan hal ini sudah ada surat penegasan dari gubernur,”tandasnya.

Mengikut sertakan Keuchik dan perangkat Gampong, Tuha Peut Gampong dan Panitia Pemilihan dab menggunakan fasilitas pemerintahan bagi pegawai negeri sipil, karyawan BUMN, karyawan BUMD, keuchik dan perangkat gampong.

Surat suara dinyatakan tidak sah apabila:
tidak memakai kertas suara yang telah ditentukan, kertas suara tidak ditanda tangani oleh Ketua KPPS, tidak terdapat stempel P2K, dan memuat tanda atau kode tertentu yang menunjukkan atau mengarahkan kepada salah satu calon atau sobek,”tutupnya. (Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Anak Anak Ramaikan Perlombaan di Lapangan Mako Brimob Batalyon C Pelopor

19 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Support Kegiatan HUT Nagan Raya PT Beurata Subur Persada Dapat penghargaan dari Bupati 

22 Juli 2026 - 12:07 WIB

Berkomitmen Salurkan CSR dan Support HUT Nagan, PT Socfindo Seunagan dan Socfindo Seumayam Kembali Dapat Penghargaan Bupati 

22 Juli 2026 - 09:18 WIB

Stand DPMGP4 Edukatif dan Efektif Promosikan Potensi Gampong, Ketua DPD MKGR Nagan Raya Beri Apresiasi 

21 Juli 2026 - 13:30 WIB

Trending di Seremonial